Sragen | BIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen memprihatinkan terkait keterbukaan informasi publik mendapatkan peringkat sangat rendah, parahnya menempati posisi ke-34 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, menjadikannya yang terendah di wilayah Soloraya, sebaliknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen berhasil mencatatkan prestasi dengan lolos uji publik di tingkat Jawa Tengah.
Hal tersebut diungkapkan Sutarto anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, dalam dialog interaktif yang digelar Rabu (13 November 2024)
Sutarto memaparkan "KPU Sragen gagal memenuhi syarat keterbukaan informasi publik dengan skor di bawah 70, sangat jauh dari standar yang ditetapkan, Berdasarkan penilaian KIP Jateng, dari 100 indikator dijadikan tolak ukur dalam uji publik, mencakup poin penting dalam aspek pengelolaan anggaran, kualitas sumber daya manusia, dan transparansi sumber data" papar Sutarto anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. (13/11)
Sutarto menambahkan, bahwa masih banyak kolom indikator yang kosong dalam penilaian KPU Sragen, sehingga fatal mengakibatkan hasil buruk tidak memenuhi syarat. Tambahnya.
Pada bulan Juni lalu, KPU Sragen sempat dipercaya menjadi penyelenggara tuan rumah Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi (Bimtek dan Monev) dalam keterbukaan informasi di tingkat Soloraya, akan tetapi, upaya tersebut belum cukup membantu KPU Sragen dalam memenuhi standar indikator keterbukaan yang diujikan.
Tetang permasalahan KPU Sragen ini menjadi sorotan, dari aduan-aduan mayoritas yang masuk selain masalah umum, juga ada aduan yang terkhusus terkait pengelolaan anggaran dalam perkara lelang penyediaan jasa dan barang ada 60 persen, Sedangkan untuk tahun 2024 ini sudah ada 50 aduan, 30 laporan masuk register untuk ditindak lanjuti, institusi KPU Sragen sangat parah dalam pengelolaan manajemen dan indikasi-indikasi penyimpangan perlu di garis bawahi untuk di pantau, KPU Sragen masuk Unit Gawat Darurat sakit parah dalam keterbukaan informasi publik.
Ada apa dengan KPU Sragen? hasil tersebut perlu di selidiki lebih dalam, agar segera memperbaiki kualitas keterbukaan informasinya publik supaya bisa mencapai target dengan standar yang dihasilkan.
Sebaliknya, Bawaslu Sragen telah menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik yang memadai sehingga berhasil melewati tahap uji publik.
“Bawaslu Sragen sudah lolos tahap penilaian uji publik, tinggal menunggu hasil pleno apakah masuk kategori informatif atau menuju informatif,” jelas Sutarto. (13/11)
Komisioner Bawaslu Sragen Bidang SDM, Sri Harini, mengapresiasi hasil uji publik tersebut dan menyampaikan bahwa pencapaian ini menjadi dorongan bagi Bawaslu untuk terus meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik.
"Dialog interaktif ini menjadi ajang kami untuk memperkuat komitmen terhadap transparansi, menjadikan Bawaslu Sragen sebagai lembaga yang lebih terbuka," ujar Sri Harini.
Hasil uji publik ini menyoroti pentingnya keterbukaan bagi lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, keberhasilan lolos uji publik di tingkat provinsi diharapkan menjadi momentum untuk terus mengedepankan transparansi dan memperkuat kepercayaan publik.
KPU Sragen tidak lolos uji publik, ada juga kabupaten-kabupaten di Jawa Tengah, seperti Purworejo dan Brebes. Sedangkan kabupaten Soloraya selain sragen masuk 10 besar dan Kabupaten Sukoharjo masuk 4 besar dibawah Semarang, Surakarta dan Banyumas. (Red/Tim)