SULSEL | BIN - Untuk kesekian kalinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) diselenggarakan Dinas Perhubungan Sulsel terkait penerapan tarif angkutan sewa khusus pasca naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Rapat dengar pendapat (RDP) turut di hadiri oleh ORASKI-SB, LSM Lentera ASK, ORGANDA, Perusahaan-perusahaan Angkutan Sewa Khusus, Dirlantas Polda, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, YLKI, KPPU, Perusahaan-perusahaan Aplikasi Transportasi Online dan beberapa pihak terkait lainnya yang membahas penyesuaian tarif karena kenaikan harga BBM. Selasa (20/09/2022)
Dalam pertemuan tersebut Ketua harian DPD Oraski Sulsel Jamal R Husain menyatakan “Mengapa sampai saat ini regulasi yang mengatur tentang tarif angkutan sewa khusus belum di sahkan oleh Gubernur padahal sudah melalui proses kajian selama 8 (delapan) bulan dan sudah melalui tahapan tahapan sampai menjadi Draft SK Gubernur yang diusulkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel kepada Biro Hukum. Bahkan sudah ditelaah oleh tim hukum Gubernur, serta pada tanggal 12 September 2022 yang lalu di ruang rapat Kantor DPRD Prov Sulsel Draft tersebut sudah dibacakan oleh Bapak Syaharuddin Arief (wakil Ketua I DPRD Provinsi SulSel ) pada Rapat Dengar Pendapat bersama stake holder terkait dan menyatakan Draft tersebut segera ditanda tangani oleh Gubernur.”
Selanjutnya pada pertemuan tersebut Ketua LSM Lentera Andi Herwin Saputra menyatakan “saat ini para driver membutuhkan percepatan pengesahan SK Tarif Angkutan Sewa Khusus tersebut , karena Tarif BBM sudah lama naik sementara belum ada penyesuaian Tarif, ini sangat membenani biaya produksi driver.”
“Jika tarif ini terlalu lama dan sengaja diulur-ulur pengesahaannya sementara beban Driver karena kenaikan harga BBM membebani biaya operasional, maka dalam waktu dekat ini Kami akan datang langsung untuk bertemu Gubernur dan mempertanyakan, kenapa belum diterbitkan Regulasi yang mengatur tentang tarif ASK ini.” kata Daeng Ciwang Panglima Oraski DPD Sulsel
Sebelumnya juga telah diberitakan terkait finalisasi tarif ojek online dalam rapat dengar pendapat dikantor DPRD sulsel, Bahwa telah disepakati dan siap ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan untuk penerapannya.
Kata Pihak DPRD Sulsel
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif yang menginisiasi sekaligus memimpin RDP tersebut menjelaskan bahwa dalam forum itu telah disepakati terkait penyesuaian kenaikan tarif angkutan online. Hal ini sebagai imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baru-baru ini
Menurut Syahar, penyesuaian tarif yang disepakati adalah mengenai ambang batas dan bawah serta minimum. Tarif ojol tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 548 Tahun 2020 soal besaran Tarif Jasa Ojol dengan aplikasi yang kemudian diubah menjadi KP 564 Tahun 2022.
“Telah disepakati tarif ambang atas sebesar Rp7.600 dan tarif ambang bawah sebesar Rp6.000. Sementara untuk tarif maksimum yaitu Rp15.000,” kata Syahar usai memimpin RDP tersebut.
Sekretaris DPW NasDem Sulsel itupun mendorong Pemprov Sulsel untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tarif baru transportasi online sekaligus menindaklanjuti keputusan Menteri Perhubungan
“Dinas Perhubungan sudah menyampaikan saat ini drafnya sudah dalam bentuk SK. Mudah-mudahan pak Gubernur bisa segera menandatanganinya,” demikian Syahar.
Sementara itu pihak Dinas Perhubungan provinsi Sulawesi selatan yang berusaha dikonfirmasi oleh Tim Media enggan memberikan tanggapannya terkait hal tersebut. (*)