Dr. Andi Samsan Nganro - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Bidang Yudisial
JAKARTA | BIN – Mahkamah Agung (MA) melansir putusan 646 K/Pid.Sus/2019 dengan terdakwa Mohammad Amrullah dengan amar membebaskan dari dakwaan. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan narasumber berita tidak bisa dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikutip dari website MA, Kamis (28/12/2023), kasus bermula saat Mohammad Amrullah membela warga Sumber Agung, Banyuwangi, Jawa Timur. Saat itu, warga melakukan aksi mogok makan menolak penambangan di lingkungannya.
Dalam aksi itu, Mohammad Amrullah diwawancara oleh sejumlah wartawan media massa. Mohammad Amrullah lalu menyampaikan keluhan warga berupa kekhawatiran atas dampak penggusuran tersebut.
Pernyataan Mohammad Amrullah membuat perusahaan tambang tidak terima dan melaporkan Mohammad Amrullah ke kepolisian dengan delik UU ITE. Pihak perusahaan menilai Mohammad Amrullah telah mencemarkan nama baiknya. Kasus bergulir ke pengadilan.
Dalam aksi itu, Mohammad Amrullah diwawancara oleh sejumlah wartawan media massa. Mohammad Amrullah lalu menyampaikan keluhan warga berupa kekhawatiran atas dampak penggusuran tersebut.
Pernyataan Mohammad Amrullah membuat perusahaan tambang tidak terima dan melaporkan Mohammad Amrullah ke kepolisian dengan delik UU ITE. Pihak perusahaan menilai Mohammad Amrullah telah mencemarkan nama baiknya. Kasus bergulir ke pengadilan.
Berikut penjelasan engkap Hakim Agung: Andi Samsan Nganro, Desnayeti, dan Sumardjiatmo tersebut:
Bahwa kendati Terdakwa telah terbukti melakukan wawancara yang diliput, disiarkan dan ditulis oleh beberapa media baik online maupun media elektronik lainnya akan tetapi perbuatan Terdakwa tersebut tidak dapat dinilai sebagai perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebab:
- Terdakwa tidak melakukan secara langsung (direct) ke dalam sistem elektronik, melainkan pihak yang langsung melakukan ke dalam sistem elektronik adalah Para Wartawan media yang meliput, menyiarkan dan menulis hasil wawancara tersebut.
-
Bahwa hasil wawancara Terdakwa dengan beberapa media karena sudah diolah menjadi berita sehingga termasuk karya jurnalistik, maka pertanggungjawabannya ada pada pengelola media yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
-
Bahwa oleh karena itu apabila pihak PT BSI merasa dirugikan atas pemberitaan yang dimuat dan disiarkan beberapa media a quo dapat saja melakukan atau menempuh Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media-media yang bersangkutan vide Pasal 5 juncto Pasal 1 Angka 11 dan angka 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Bahwa setelah mencermati isi pernyataan Terdakwa a quo karena ternyata masih relevan dengan kepentingan umum dan pembelaan warga maka perbuatan Terdakwa masih dalam batas yang layak, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan penghinaan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan narasumber berita tidak bisa dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Sebab, produk jurnalistik sepenuhnya menjadi tanggung jawab media pers, bukan narasumber, oleh karena itu apabila pihak lembaga pemerintah maupun swasta merasa dirugikan atas pemberitaan yang dimuat dan disiarkan beberapa media a quo dapat saja melakukan atau menempuh Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media-media yang bersangkutan vide Pasal 5 juncto Pasal 1 Angka 11 dan angka 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)
SUMBER: MAHKAMAH AGUNG RI