BNNEWS. Makassar--| Penolakan warga RW 01 Karang Anyar Kec Mamajang Kota Makassar Sulawesi Selatan terkait dengan adanya aktifitas pabrik Tempe /tahu Slamet ditengah kota makassar yang sudah sangat mengganggu Aktifitas warga terkait folusi udara, penolakan tersebut sudah ditandatangani oleh puluhan Warga RW 01 Karang Anyar Kec Mamajang kota Makassar. Warga berharap agar pemerintah kota makassar segera
Menghentikannya Aktifitas pabrik tersebut yang sangat berdampak dari folusi udara yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Menyikapi Hal tersebut Keoala direktorat daerah LPP. SEGEL RI ."Haryadi talli mengatakan dampak dari folusi tersebut jelas sangat membahayakan manusia umumnya kepada kesehatan.
Pabrik tahu ini yang berbahaya hanyalah Chemical Oksigen Demand (COD) atau kebutuhan oksigen kimia untuk reaksi oksidasi terhadap bahan buangan di dalam air dan Biological Oxygen Demand (BOD), atau kebutuhan oksigen biologis untuk memecah bahan buangan di dalam air oleh mikroorganisme,” jelasnya.
Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Undang‑undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
Dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan :
1.Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya;
Olehnya itu, Haryadi talli berharap agar pemerintah kota Makassar jangan tinggal diam. Kami meminta atas kesepakatan puluhan warga RT 01 Karang Anyar Kec Mamajang Sekiranya pabrik tempe Slamet yang sudah puluhan tahun beroperasi segera ditutup. "Tuturnya.
Lanjut haryadi talli menambahkan bahwa pabrik tempe tersebut tentunya memiliki gudang. Berdasarkan UU perwali Gudang yang berada di tengah kota makassar tidak lagi diperbolehkan. Larangan keberadaan gudang dalam kota telah dituangkan dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Peraturan Daerah (perda) nomor 13 Tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu, dan Peraturan Walikota (perwali) Nomor 20 tahun 2011.(*/) red