Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya siap mendukung Kejagung menganalisis transaksi bitcoin yang diduga dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT Asabri.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejagung terkait hal itu. "Teman PPATK di Kelompok Analisis dan Pemeriksaan Fintech, Cybercrime, dan Virtual/Crypto Asset siap mendukung Kejaksaan melakukan langkah-langkah menangani Bitcoin ini, termasuk menggunakan jaringan internasional intelijen keuangan PPATK," kata Dian saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (21/4). Jika belajar dari negara lain, ia mengatakan dimungkinkan dan diperlukan untuk dilakukan upaya pembekuan, penyitaan, dan pelelangan rekening bitcoin yang digunakan oleh para tersangka korupsi Asabri.
Namun, kata dia, di Indonesia tindakan itu merupakan hal yang tergolong baru.
"Bagi kita tentu ini merupakan hal yang baru, memerlukan juga dukungan otoritas di negara lain karena sifat transaksi yang lintas batas," ucap dia.
Kejagung sebelumnya menduga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT Asabri melakukan tindakan pencucian uang lewat transaksi bitcoin. Dalam kasus tersebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sempat memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi bitcoin di Indonesia.
Penyidik pun hingga saat ini masih menghitung berapa jumlah transaksi yang dilakukan oleh para tersangka melalui bitcoin.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan dalam menganalisis transaksi bitcoin itu pihak penyidik memerlukan bantuan dari PPATK.
cnnindonesia.com/nasional/20210421132700-12-632793/ppatk-ajak-intel-internasional-buru-transaksi-bitcoin-asabri