Beritaintelijen.news / Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang paling banyak terjadi antara lain melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jerigen diduga tanpa izin.
"Salah satu penimbun membeli BBM jenis Solar sebanyak Satu Ton di Stasiun Penjualan Bahan Bakar Umum (SPBU) 7492212, jalan poros, Aeng Batu-Batu, Galesong utara Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Minggu 23 Oktober 2022,” kata Muh Iksan.
Menurut pengakuan Muh Iksan (Sopir) pada saat di konfirmasi dengan awak media ini di area SPBU Batu Batu mengatakan, kami membeli BBM jenis Solar setiap dua kali dalam seminggu dengan harga satuannya Rp.6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) dan di kirim ke pulau.
Setelah usai kami konfirmasi Muh Iksan, kami langsung menemui pemilik BBM itu, sebut saja H.Anwar.
Saat kami menyampaikan pada H.Anwar yang berdomisili di Soreang desa tamalate, terkait dengan pembelian Solar di SPBU Batu Batu dia mengatakan dengan sedikit nadah angkuhnya, “Benar kami pemilik solar itu dan kami sudah ada ijin dari perikanan dan polres Takalar, atau untuk jelasnya silahkan Hub pemilik SPBU batu batu. Sebut saja H.Sibali.
Kami coba menemui pemilik SPBU namun salah satu karyawan menyebutkan Bahwa H.Sibali tidak lagi di tempat.
Dugaan penimbunan BBM jenis solar diduga kuat ada pembiaran dari aparat yang terkait hingga para mafia solar bebas melakukan pelanggaran di wilayah hukum polres Takalar.
Diminta pada aparat yang terkait agar memproses para pelaku penimbun BBM jenis Solar
(Syam).