Jakarta , BERITAINTELIJEN--Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), mennyayangkan perkataan yang dilontarkan oleh, Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules, yang diduga telah ancam wartawan serta lecehkan Undang-Undang Pers.
"Mewakili rekan-rekan yang tergabung pada PWDPI, saya sangat mennyayangkan atas perkataan, Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules, dinilai sudah lecehkan profesi wartawan serta UU Pers No.40 Tahun 1999,"tegas Ketua Umum DPP PWDPI, M.Nurullah RS, saat diwawancarai di Jakarta pada (20/1/2023).
Ketum PWDPI, Nurullah mengaku saat pemeriksaan, Hercules sedang berada digedung KPK guna untuk mengantar undangan sekaligus melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ada didaerah.
"Saat membaca berita serta video yang beredar saya sangat kaget atas ucapan Hercules dengan lantang dan terang-terangan akan menghanjar wartawan dan terkesan telah melecehkan UU Pers,"kata Nurullah.
Hercules, seharusnya masih kata Ketum PWDPI, tidak melontarkan perkataan seperti itu, selesaikan saja persoalan dugaan kasus suap yang melanda dirinya dan hadapi saja para wartawan dengan sopan dan apa adanya tanpa harus mencidrai perasaan kaum jurnalis.
"Perkataan Hercules, sudah menghakimi semua wartawan yang ada di Indonesia dengan mengatakan wartawan semua provokator dan nggak ada yang bener serta akan menghajar wartawan yang mengganggunya. Ini Luar biasa,"ujarnya.
Ketum PWDPI juga mengatakan perkataan Hercules memancing amarah semua wartawan diseluruh Indonesia.
"Perkataan Hercules, sudah memancing semua wartawan yang ada di Indonesia. Sebab sudah menjadi tugas dan kewajiban wartawan untuk melaksanakan UU dengan mencari berita dan informasi. Sebab UU dinegara kita ini adalah panglima dan harus dipatuhi oleh siapa saja,"tegasnya.
Terpisah, seperti kita ketahui, Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules enggan mengomentari pemeriksaannya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hercules diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Tanya penyidik. Saya malas dengan wartawan karena wartawan itu enggak benar semuanya. Provokator. Kalian sama pejabat publik boleh macam-macam. Kalau sama saya jangan macam-macan kalian. Macam-macam saya sikat kalian," ujar Hercules di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Hercules merasa dirinya kerap dizalimi dengan pemberitaan-pemberitaan di media. Atas dasar itu, dia enggan memberikan komentar kepada wartawan. Bahkan, mantan preman Tanah Abang ini sempat mengancam wartawan.
"Karena kalian mengaco, media ini sering menzalimi saya. Saya tidak akan main-main sama kalian. Lebih baik saya selesaikan sama kalian, saya masuk penjara. Saya tidak akan lari," kata Hercules.
Sebelumnya, Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules dicecar soal aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hercules diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka HT (Heryanto Tanaka-swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani Tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan tersangka lainnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Hercules sendiri saat hadir di gedung KPK sempat mengancam awak media. Bahkan, mantan preman Tanah Abang ini sempat mengepalkan tangan dengan cincin batu besar di jarinya.
"Mau dihajar? Kalau mau dihajar, gue hajar," kata Hercules yang didampingi tim pengacaranya, Kamis (19/1/2023).
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini, KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (Red).