Mantan Kades Katimpun Diduga Memperkaya Diri Sendiri Dana Desa Habis Tak Tau Rimbanya

banner 160x600
banner 468x60

BINNEWS, KAPUAS --Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Bahkan lebih. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan baik PERS, LSM, APH dan Lembaga bantuan Hukum.

"Nanag" Kepala Desa Katimpun Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas Barat, dari informasi warga masyarakat, " Nanang diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2014-2019 dan anggaran tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 selama dua periode menjabat selaku kepala desa.

Setelah dikonfirmasi oleh awak media, Nanang mengatakan bahwa saat ini dirinya sudah dipanggil oleh inspektorat terkait pengelolaan dana desa, sementara hendak dikonfirmasi ulang oleh media,"Nanang malah memblokir Nomor WhatsApp wartawan tersebut hingga tidak dapat dikonfirmasi untuk kedua kalinya."Ada apa.....??

Kades yang menjabat dua periode ini, diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala desa, "pasalnya semasa menjabat kepala desa di dua period, "Nanang sama sekali tidak memperlihatkan kinerjafitas yang baik untuk mengelolah dana desa dan anggaran dana desa tepat kepada sasaran.

Bukan itu saja, dari sumber yang diterima oleh media ini dari salah satu warga desa,"diduga Kades Katimpun lebih mengarah kepada mesejahterakan diri sendiri dan keluarga sehingga sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades). "Nanang justru memilih keluarganya untuk terlibat dipemerintahan desa.

"Gedung sarang walet yang dibangun oleh Nanang dirumahnya bukanlah biaya sedikit, bahkan diduga anggaran tersebut berasal dari Anggaran Alokasi Dana Desa DD dan ADD ketimbang membangun dan memperbaiki inprastuktur desa diantaranya dreinase dan jalan tani.

Kecurigaan warga bersama lembaga Control Sosial menduga adanya Mark-up anggaran yang disalahgunakan kedes Katimpun bahkan tidak terlihat terpajang papan informasi nilai anggaran dana desa yang dikelolah Nanang

"Ketua Kordinator Wilayah Indonesia Timur, Lembaga Anti Penyalahgunaan Jabatan (L-MAPJ) Haryadi Meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat untuk segera memeriksa (N) mantan kades Katimpun Kecamatan

Mentangai Kabupaten Kapuas Barat terkait adanya dugaan Mark-Up penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa ADD. Tahun 2014-2019 dan Anggaran Tahun 2019-2014 selama dua periode.

Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara adalah pidana.(*/) 

 

N/b

 

Bersambung

 

 

 

 

Email Autoresponder indonesia
Tags:
author
No Response

Leave a reply "Mantan Kades Katimpun Diduga Memperkaya Diri Sendiri Dana Desa Habis Tak Tau Rimbanya"