Minggu 27 Agustus 2023
BINEWS | Gowa--Dalam praktek penegakan hukum, kejaksaan adalah salah satu institusi yang paling dipercaya terkait penyelesaian kasus hukum, namun beda dengan kejaksaan Negeri Gowa yang justru banyak mendapat cemoohan dan tudingan miring utamanya dari kalangan masyarakat. Upaya pencitraan yang dilakukan terus menerus oleh kajari gowa tampaknya berujung pada kegagalan,terlihat "fakta, praktek suap terjadi dilingkup Kajari Gowa.
Dari keterangan kedua korban (N) dan (J) yang sempat ditersangkakan oleh kejaksaan negeri gowa terkait kasus Narkoba (sabu-sabu) beberapa bulan yang lalu, 'dirinya menjelaskan kepada Awak media dan Lembaga Hukum (LMAPJ) bahwa sewaktu kasusnya berjalan pihak Jaksa dari Kajaksaan negeri gowa meminta Sejumlah Nominal uang kepada kami agar kasus ini dapat terselesaikan, selanjutnya korban saat itu berstatus tersangka dapat dibebaskan.Ungkapnya dalam rekaman video saat wawancara.
Selanjutnya Kedua korban (N) dan (J) lalu menghubungi pihak keluarganya (Hj N) guna melakukan kordinasi kedalam.
Pihak Jaksa dari kajari gowa yang biasa disapa pak Sul ini sebelumnya dari awal sudah berkomunikasi kepada (Hj N) salah satu keluarga korban(red)"bahwa untuk mengurangi masa tatanan silahkan bayar 25.000.000 duapuluh lima juta rupiah, dengan dua kali pembayaran dan masa tahanan kedua tersangka akan diringankan menjadi 10 bulan penjara. Selanjutnya (Hj N) bertemu kepada pak Sul disebuah tempat lalu menyerahkan Uang itu kapada pak Sul, pemberian uang pertama sebanyak Rp 10.000.000 sepuluh juta rupiah selanjutnya pemberian uang yang kedua sebanyak 15.000.000 limabelas juta rupiah, total keseluruhan 25.000.000 dua puluh lima juta rupiah."Jelas korban
Ditempat terpisah Ketua umum lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LAMPJ) se-Indonesia, Drs, Muh Natsir DM, BCKU, SH, MH, MSI saat disambangi dikantor sekretariatnya di makassar, Drs M Natsir mengatakan apa yang telah dilakukan oleh Jaksa itu sudah pelanggaran penyalahgunaan jabatan serta melanggar kode etik yang tidak boleh dibiarkan. Dari perbuatan tersebut sudah dapat disimpulkan bahwa tatanan hukum Kejaksaan Negeri Gowa sangat lemah yang sudah melemahkan tatanan hukum dan supermasi hukum di Indonesia khususnya di kabupaten gowa.sementara pihak Jaksa kajari kab gowa belum tidak dapat dihubungi.
Oleh karena itu, Ketua Umum Lembaga (LMAPJ) akan melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan tinggi provinsi sulawesi selatan terkait penerimaan suap Gratifikasi kepada kedua korban dan meminta kapada pihak kementerian hukum dan ham agar dapat merevisi pajabat pejabat hukum yang bekerja tidak sesuai SOP yang nantinya akan merusak sendi sendi pemerintahan"tuturnya.(*/) Tim Mapj
Sumber korban