Beritaintelijen.newd / Pada hari ini rabu 30/11/2022, Terjadi Unjuk rasa di depan mapolres takalar oleh Koalisi Lintas Lembaga dan sejumlah rekan rekan dari berbagai media menuntut keadilan atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan di depan pasar sentral beberapa hari yang lalu.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Lembaga Investigasi Negara A.Nasrun Daeng Tarank, bersama sejumlah Koalisi Lintas Lembaga dan beberapa media yang ikut tergabung unjuk rasa (unras) di bawah Jendral lapangan (jendlap) saudara Aksal R.
Dalam Orasinya mengatakan bahwa kekerasan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap salah seorang wartawan yang di lakukan oleh sekelompok oknum didepan pasar sentral takalar pada hari jum,at 25/11/2022 itu sampai hari ini hanya satu orang yang ditangkap yang di duga sebagai pelaku utama, sementara dugaan pelaku lainnya masih bebas berkeliaran.
Lanjut kata Aksal pihak penegak hukum di indonesia itu gagal dan terjadi di kabupaten takalar, dalam hal ini Polres takalar gagal menjalankan fungsinya sebagai pengayom dan melindungi masyarakat, oleh sebab itu kalau kasus ini tidak bisa ditangani secara tuntas maka akan dilanjutkan ke Kapolda sulsel dan menuntut Kapolres takalar agar dicopot dari jabatannya.
Aksi ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari unit shabara dan sat lantas polres takalar, karena para pengunjuk rasa sempat menahan mobil truk untuk dijadikan panggung orasi, namun di cegah oleh aparat dan membakar ban mobil bekas ditengah jalan sehingga arus kendaraan terpaksa di alihkan ke satu jalur.
Setelah berorasi kurang lebih 30 menit secara bergantian dari koalisi lintas lembaga kapolres takalar tidak menemui para pengunjuk rasa dan hanya dilakukan mediasi oleh Kasat dan kanit serta penyidik reskrim polres takalar.
Dalam mediasi tersebut kasat reskrim mengatakan, "Pelaku kami sudah tahan satu orang dan telah ditrapkan pelanggaran pasal 170 Kuhp, untuk mengembangkan kasus ini kami panggil saksi untuk diambil keterangannya," tuturnya
Ditempat yang sama. A Nasrun Dg Tarank mengatakan, "Kasat Reskrim Polres Takalar baru memeriksa saksi untuk mengetahui apakah pelaku penganiayaan lebih dari satu orang. Kami merasa ada yang aneh karena surat bukti penerimaan pelaporan menetapkan pasal 170 Kuhp Pidana sedangkan tiga bersaudara yang melakukan pengeroyokan namun baru satu orang yang dilakukan penahanan". Tutupnya.