BNNEWS. COM, GOWA--Wakil ketua Litban Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamata Aset Negara (Gakorpan) Drs.Pariani, SH. Mengecam keras narasumber abal abal yang memberi informasi kepada wartawan hingga berita yang disinyalir Hoax hingga Tudingan pemerasan tayang di beberapa Portal Media, 09 Oktober 2022.
Setelah dikonfirmasi ke oknum wartawan A Nasrun Dg Tarank yang telah dituding ingin memeras kepala desa, dirinya membantah dan menjelaskan kronologis nya, "Kepala desa Bunga Ejaya ingin memberi uang namun saya tolak, jadi unsur pemerasannya dimana, kalau memang saya dituding ingin memeras silahkan konfirmasi kekepala desa tersebut, apakah saya pernah meminta sejumlah uang," ujarnya.
"Terkait Portal media FAAMNEWS.COM yang memberitakan dan menuding saya ingin memeras kepala desa tanpa ada klarifikasi kesaya, itu saya anggap Hoax dan akan kami laporkan kepihak aparat penegak hukum setelah pihak Lembaga Investigasi Negara klarifikasi ke Dewan Pers dan Dewan Pers Indonesia," tambahnya.
Dugaan pemberitaan Hoax dan memfitnah makin kuat setelah di klarifikasi kekepala desa. Saat bertemu kepala desa disalah satu Warung kopi yang ada di kabupaten Gowa, kepala desa ini mengatakan, "Saya tidak pernah meminta kepada media apapun untuk menaikkan berita tentang pemerasan karna saya tidak pernah merasa di peras," ungkap kades Bunga Ejaya.
Lanjut Kepala desa mengatakan, "A Nasrun Dg Tarank tidak pernah meminta uang seperserpun kepada saya bahkan saya beri uang rokok saja dia tolak, jadi intinya saya tidak pernah merasa diperas," tambahnya.
Kepala desa Bunga Ejaya juga menambahkan, "Kalau memang ada pemberitaan yang menayangkan bahwa saya diperas, itu diluar dari sepengetahuan saya," ucapnya.
Tidak hanya A Nasrun yang merasa difitnah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamata Aset Negara (Gakorpan) juga mengecam narasumber abal abal yang berusaha membenturkan dan mengkriminalisasi jurnalis.
"Sebagai jurnalis harusnya tau dan mencari narasumber yang berpotensi bukan narasumber abal abal sesuai yang telah ditetapkan pada undang undang Pers nomor 40 tahun 1999. Wartawan yang menaikkan berita tudingan memeras kades disinyalir melanggar code etik nomor 1,3,4. yang masing masing berbunyi
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul," ungkap Drs, pariani, SH.
A Nasrun Dg Tarank juga akan melaporkan Pengelola website portal media FAAMNEWS.COM dan oknum yang menyebar informasi lewat Sosial Media ataupun Via Group WhatsAap agar bisa mempertanggungjawabkan narasi dari berita tersebut.
"Saya akan laporkan sipenyebar Hoax dan menantang untuk memperlihatkan bukti didepan penyidik Aparat Penegak Hukum," pungkasnya
Menanggapi tudingan upaya pemerasan terhadap kades, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LABRAKI) Abdul Hafid Daeng Tiro Mengatakan, "Tudingan pemerasan ini tidak logika hingga tidak masuk akal sehat karena yang namanya pemerasan itu ada permintaan dan ada transaksi, bukan karna usaha menyuap ditolak lalu tercipta dendam dan membuat tudingan lewat media,"pungkasnya.
Dalam hal ini, Lembaga Pengawasan Publik Semangat Garuda Berdaulat Republik Indonesia (LPP SEGEL RI), Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LABRAKI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamata Aset Negara (Gakorpan), Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan Aktivis Investigasi Republik Indonesia (AIRI) Akan Mengkawal kasus ini apabila berujung Pelaporan. Bersambung.(*/)