Dugaan Korupsi Dilingkup Satpol-pp Semakin Memanas, Pasalnya Barang Bukti Lanjutan Sudah Diserahkan Ke Kajati

banner 160x600
banner 468x60

Makassar | BIN - Kasus dugaan korupsi dilingkup Satpol - PP Kota Makassar kini mencuat, LSM - GMBI Wilter Sulawesi-Selatan telah memberikan dua alat bukti ke Pihak Kejati Sul - Sel pada rabu (02/03/2022)

Kedatangan Hadi Soetrisno (Perwakilan GMBI - red) ke Kejati Sul - Sel guna memberikan bukti dua rekening yang diduga fiktif dari Kecamatan, kehadiran bertujuan untuk membantu pihak Kejaksaan agar lebih memudahkan tugasnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kami hadir membantu penegak hukum dalam hal ini Kejati Sul - Sel untuk memudahkan dalam proses pengungkapan dugaan korupsi dilingkup Satpol - PP kota Makassar, kami sudah memberikan dua alat bukti nomor rekening pegawai kontrak beserta sebagian nama-namanya yang mana telah digunakan pada kegiatan tambahan di kecamatan" ucap Hadi yang mewakili GMBI hadir di Kejaksaan.

Menurut Hadi Sutrisno, dugaan korupsi itu sudah mendapatkan titik terang, tinggal tugas Penyidik Kejati mengungkap data-data yang telah diberikan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Ia menjelaskan yang menjadi dasar untuk jaksa dalam melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan : Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah. “Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang” beber - nya pada media.

Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Olehnya itu, Hadi berharap kepada Penyidik Kejati Sul - Sel agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional. 

"Harapan kami para penyidik jaksa dapat berperan secara maksimal, professional dan lebih cermat, dalam menjalankan proses Penyelidikan dan Penyidikan demi penegakan hukum, sehingga dapat menemukan bukti-bukti yang lebih outentik, dan menjerat para pelaku yang terbukti melakukan perbuatan Korupsi." papar - nya

Terpisah saat dikonfirmasi via seluler Muhammad Idil Kasi Penkum Kejati Sul - Sel melalui staf - nya mengatakan masih melaksanakan kegiatan diluar sehingga belum dapat mengkonfirmasi pertanyaan awak media.

"Iye, pak Kasi Penkum masih ada kegiatan diluar, belum diketahui kapan beliau selesai" ujar salah satu staf Kejati Sul - Sel pada media (4/3).

Ditempat terpisah saat rekan media berusa menggali informasi lebih lanjut kepada ketua LSM GMBI Sulawesi Selatan, Mengatakan

Berdasarkan laporan dari Bidang Litigasi, bahwa telah diberikan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan dua Nomor Rekening Pegawai Kontrak Satpol PP kota Makassar beserta sebagian nama-nama yang diduga telah digunakan untuk pencairan dana kegiatan di tiap-tiap kecamatan kota Makassar.

Drs.Sadikin S Ketua GMBI Wilter Sulsel memberikan keterangan kepada awak media bahwa apa yang telah dilakukan oleh tim kami Bidang Litigasi merupakan bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum khususnya Dugaan Tindak Pindana Korupsi.

"Kami mendukung kinerja penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan dalam hal ini untuk dapat bekerja secara Profesional, semoga dengan data pendukung yang diberikan oleh tim kami dapat memudahkan para penyidik kejaksaan untuk mengungkap dugaan Korupsi Satpol-PP kota Makassar,"ucap Sadikin.

Selain itu, Ketua GMBI Wilter Sulsel juga meminta kepada Bidang Litigasi dan pelapor untuk selalu bersinergi dengan penyidik kejaksaan, membangun komunikasi secara intens demi membantu tugasnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga apa yang menjadi laporan dugaan Korupsi Satpol-PP kota Makassar dapat dengan mudah mengungkap siapa dalangnya.

Sadikin berharap para pegawai Kontrak Satpol PP kota Makassar yang namanya telah digunakan/dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu agar dapat kooperatif dan jujur pada saat proses Penyelidikan dan Penyidikan berlangsung, sehingga dapat membantu proses penegakan hukum berjalan lancar.

"Kami harap para pegawai kontrak yang memiliki dua rekening di Bank Sulselbar, dan merasa namanya telah digunakan / dimanfaatkan oleh oknum tertentu agar dapat memberikan keterangan secara jujur dan tidak memberikan keterangan palsu (bohong), karna jika terbukti para oknum pegawai kontrak yang berbohong bisa jadi ikut serta dalam perbuatan tersebut,"ucapnya.

Olehnya itu, Ketua GMBI Wilter Sulsel meminta para Pegawai Kontrak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, dapat memahami apa itu Saksi, Keterangan Saksi dan Memberikan Keterangan Palsu.

  • SAKSI adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri (Pasal 1 butir 26 KUHAP).
  • KETERANGAN SAKSI adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 butir 27 KUHAP).

Berdasarkan Pasal 160 (3) KUHAP, bahwa Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.

Ketentuan terhadap kejahatan sumpah palsu dan keterangan palsu ini dapat kita lihat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni :

Pasal 242

  1. (1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  2. (2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  3. (3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturan- aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
  4. (4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.

Sebagai penutup, Sadikin berharap para pihak yang mengetahui dugaan perbuatan tersebut diatas dapat bekerjasama dan membantu penegak hukum dalam hal ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Selatan untuk membantu menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah perundang-undangan, tutup Sadikin.

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "Dugaan Korupsi Dilingkup Satpol-pp Semakin Memanas, Pasalnya Barang Bukti Lanjutan Sudah Diserahkan Ke Kajati"