BINNEWS | GOWA --Maraknya sengketa tanah dan sengketa lahan acap kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak menjadi beban berat buat masyarakat karena masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat.
Masyarakat sudah tau bahwa keberadaan PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah.
Sementara ditempat terpisah, pihak BPN yang usai dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, PTSL itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 yang akan berlanjut sampai tahun 2025.
Mantan kades desa Tamannyeleng ini "diduga kuat lakukan pungutan liar (pungli) kepada warga desa terbukti usai dilakukan konfirmasi kepada pihak BPN." bahwa biaya sertifikat gratis
PTSL berkisar 150.000 sampai 450 000.ribu sedangkan kades tamannyeleng mematok harga mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1000.000 terhadap warganya guna mendapatkan sertifikat PTSL.
Ketua umum L-MAPJ Dr Muh Natsir SH MH Msi Bcku saat ditemui oleh beberapa media online, bahwa
Kami akan melaporkan kades tamannyeleng kepihak APH.
Ditempat terpisah, Ketua DPW Provinsi Sulsel. Group wartawan media online GoWa-MO "Hartadi talli mngatakan saat di hubungi melalui Via Watsapp nya kalau sangat menyesalkan dan prihatin adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh kades tamanyeleng ketika masih menjabat kepala desa.(*/) Ht