Makassar - BINNEWS--Puluhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Provinsi Sulawesi Selatan mengikuti Pendidikan Paralegal di Kantor Advokat dan kunsultan Hukum Law Firm Dr Muhammad Nur, SH.,MH & Assosiates, di Jalan Tun Abdul Razak ,Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar, Jum'at (14-16 Januari 2022)
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Pendidikan Paralegal angkatan ke-11 tahun 2022 di buka oleh Dr.Muhammad Nur, SH.,MH selaku pendiri dan ketua umum Advokat Law Firm DR.Muhammad Nur,SH ,MH & Associates didampingi Peri Herianto, SH,LL.M, Hendra, SH dan Jufri, SH sebagai Panitia yang juga sebagai Direktur Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI.
Peserta Pendidikan Paralegal Angkatan ke-11 dihadiri peserta dari DPD AWPI Provinsi Sulawesi Selatan, DPC AWPI Kota Makassar, DPC AWPI Kab.Maros, DPC AWPI Kab.Gowa, DPC AWPI Kab.Takalar dan DPC AWPI Kab Sinjai.
Adapun pemateri dari internal Law Firm DR.Muhammad Nur ,SH,MH & Associates dan eksternal yang memiliki keilmuan hukum sesuai materi yang di berikan oleh panitia, yaitu Dr Muhammad Nur SH,MH, Djaya, SKM SH,LL.M, Peri Herianto, SH.LL.M, Muh Yusri Husain SH.,MH, Arni SH, Irwan Tompo SH dan Syahban Sartono SH.
Ketua Panitia , Peri Herianto, SH, LL.M , Mengatakan peserta paralegal yang dinyatakan lulus akan di bekali kartu tanda anggota dan sertifikat dari Law Firm DR.Muhammad Nur, SH,MH & Associates untuk menjalankan tugas pendampingan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Program kerja DPD AWPI Provinsi Sulawesi Selatan yang diinisiasi oleh Jufri Tutu selaku Wakil Ketua bekerjasama Advokat dan kunsultan Hukum Law Firm Dr. Muhammad Nur SH MH & Asosiastes untuk membentuk kader-kader jurnalis yang paham tentang hukum.
Dr. Muhammad Nur, SH.,MH dalam sambutannya mengatakan bahwa pendidikan Paralegal ini dilakukan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum terhadap insan Pers.
Banyaknya produk jurnalis yang terlibat masalah hukum, karena tidak memahami Kode etik jurnalistik yang merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis atau wartawan." Ungkap Dr Muhammad Nur.
Sementara, Syamsul Hadi, SH Ketua DPC AWPI Kab. Maros selaku peserta pendidikan Paralegal mengatakan bahwa ini adalah momentum yang sangat baik, materi yang disajikan sangat bermanfaat saat melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat.
"ini suatu pengalaman yang sangat luar biasa, semoga kegiatan ini terus berlanjut, agar masyarakat dapat diberikan bantuan hukum.(*/)
laporan Jdt