Beritaintelijen.news / Arni Jonathan SH. yang dimana kita kenal adalah seorang pengacara yang juga menjadi penasehat hukum salah satu lembaga telah membawa mobil milik warga Kelurahan. Pangkabinanga BTN Bakolu blok B3 no/19 kec. Pallangga.
Pemilik mobil yang saat ini kebingungan mencari mobil miliknya malah mendapat telepon dari pengacara yang telah mengambil dan membawa mobil nya pergi tidak lain dia adalah Arni Jonathan SH. penasehat salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Anehnya: Ibu Arni selema ini selalu mengulur ulur waktu untuk mengembalikan mobil pemilik tiba tiba menelpon pemilik mobil dan mengancam ingin melaporkan pemilik kepolda Sulawesi Selatan dengan tuntutan pencemaran nama baik karena sudah membeberkan hal ini keawak media. Pemilik mobil yang merasa takut langsung mengadukan hal tersebut kepada rekannya, Daeng Tarank Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) melalui Chat WhatsApp, Pukul 08 :21 Kamis, 20 Oktober 2022.
"Mohon petunjukta daeng, ibu Arni baru baru ini menelpon mama saya, katanya dia akan kembalikan mobil tapi saya harus mengambilnya di Polda Sulawesi Selatan karena dia mau laporkan saya," tulis yudhy, anak dari pemilik mobil melalui chat WhatsApp.
Mengetahui hal tersebut, Daeng Tarang langsung menghubungi Arni melalui chat WhastApp namun ibu Arni juga mengancam Daeng untuk melaporkan pencamaran nama baik karena dalam pemberitaan Daeng menyabut nama tanpa diinisialkan.
"Saya akan kasi kembali mobil itu besok, tetapi pemiliknya harus mengambil mobil itu diPolda pasalnya saya akan laporkan pemilk mobil serta orang yang menyebut nama saya didalam penberitaan," Chat Ibu Arni kepeda daeng.
Melihat chat tersebut, A Nasrun Dg Tarang juga membalas, "Silahkan melapor kalau memang ibu Arni merasa namanya tercemar, setau saya Pencemaran nama baik itu jika menuding seseorang dengan perbuatan yang tidak pernah dilakukan," jawab daeng.
"Mengenai nama ibu yang tidak di inisialkan itu juga tidak bisa ibu pesoalkan karena telah diatur oleh undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang code etik wartawan di poin kelima (5). Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan," tambah Daeng Tarang.
"Jangankan nama seorang pengacara bahkan seorang Jendral pun tidak di inisialkan namanya dalam penulisan berita karena pelanggaran yang dilakukan tidak termasuk didalam undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang code etik wartawan," tutupnya.
(Red***