BeritaintelijenNews,Takalar_ Tanggal 13-Januari 2022| Pengeboman Ikan Kembali Terjadi di Perairan pulau, yaitu desa mattirobaji dusun Satangnga kabupaten Takalar, Diduga Pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak jenis BOM ikan di kawasan perairan tanakeke dengan menggunakan kapal/perahu.
Sampai saat ini. Juni 2022 tercatat ada beberapa pulau yang kami temui datanya melakukan penangkapan ikan dengan cara mem BOM. Sesuai Pasal 84 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan memberikan sangsi ancaman hukuman atas tindak pidana pelaku pemboman ikan paling lama 6 tahun penjara.
Tentunya dari dampak pemboman ikan dapat merusak destinasi dibawah laut serta karamba karang.
Jelas dari perbuatan pelaku pem BOM ikan tentunya merugikan pemerintah dan masyarakat khususnya warga yang berada diseputaran pulau.
Wartawan Media liputan01.com saat dikonfirmasi melalui telpon sellulearnya oleh ketua tim investigasi Asosiasi Wartawan AWPI sulsel, Rahman mengatakan, "bahwa benar adanya kalau saat ini kami menemukan pengeboman ikan yang diduga beberapa pelaku di dusun satangnga,
Lanjut kepala perwakilan Sulawesi Selatan, Rahman (red) ia menjelaskan bahwa segera mungkin kami Akan temui kades mattirobaji Ridwan S.Pd untuk mendapatkan penjelasan darinya kenapa sampai asat ini masih banyak warga desa khususnya dusun satangnga melakukan tindakan yang sangat merugikan negara. "Ungkapnya.
Ditempat yang sama, salah satu warga dusun satangnga yang namanya tidak ingin di publiks mengatakan, kalau dirinya ikut membenarkan bahwa benar didusun ini ada beberapa pelaku pemboman ikan."Jelasnya.
Ketua Asosiasi wartawan Profesional Indonesia DPD AWPI Sulsel, Haryadi talli Menegaskan, bahwa dirinya secepatnya akan melaporkan beberapa dugaan pelaku dalam kasus ini kepada pihak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan agar segera melakukan penangkapan terhadap para diduga pelaku pengeboman ikan.
Menurut ketua DPD AWPI Sulsel, "bahwa perbuatan seperti ini tidak dapat dibiarkan karena dapat merusak satwa Air dan merusak kerambah karang dilaut, Hal tersebut tentunya sangat merugikan Negara dan Masyarakat diseputaran pulau, sementara ini Belum ada tanggapan positif terhadap Kapolres Takalar hingga berita ini dinaikka.Tuturnya.(*/) R aw