TANGGERANG | BIN - Gelar persidangan yang ke lima kasus penipuan yang dilakukan oleh PT. Mahakaya Agung Putra (MAP) berkedok jual beli Kondotel Grand Eschol Residence di Tanggerang dengan terdakwa saudara Hendra Murdianto kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang Selatan, Selasa, (10/8/2021).
Dalam agenda sidang yang ke lima ini,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi yang juga sebagai korban. Agenda sidang kali ini, pihak Pengadilan Negeri (PN) memeriksa terhadap ke lima saksi.
Dari hasil pemeriksaan, dari ke 5 orang saksi diketahui mengalami kerugian diperkirakan mencapai 30 Milyar. Namun dalam persidangan, majelis hakim hanya mengabulkan 4 orang sebagai saksi. Mengingat dari ke Lima Saksi memiliki kesamaan dalam pemberian kesaksian.
Sementara dalam persidangan dari ke empat orang saksi ia mengatakan, penipuan ini terjadi berawal dari pembelian unit Kondotel kepada PT. MAP dengan profit sharing sebesar 16 ℅. Hal ini bisa terjadi karena unit kondotel yang ditawarkan karena melibatkan nama besar dari salah satu vendor ternama yaitu Aston.
Disisi lain dari pengakuan Franky Saputra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia menyampaikan, awalnya dirinya mendapatkan brosur dari pameran Mall Puri Indah dengan both yang dilengkapi dengan bentuk market dan membayarkan downpayment pada tgl 2 Juni 2014. Setelah pembayaran lunas, dirinya tidak menerima unit kondotel bahkan sempat mendengar kabar bahwa pembagunan tersebut justru mangkrak.
Lanjut Franky, dengan adanya kabar bahwa pembangunan tersebut mangkrak selanjutnya Frangky bersama 60 Orang korban lainnya berusaha melakukan komunikasi dengan Direktur Utama PT. MAP yang kini menjadi terdakwa, dengan harapan permasalahan yang mereka hadapi bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun faktanya, Direktur Utama PT. MAP yang kini menjadi terdakwa hanya memberikan janji-janji bahkan sempat memberikan giro kosong kepada para korban.
Ditempat yang sama jaksa mengatakan bahwa, PT. MAP selama ini tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mendirikan Kondotel, IMB yang ia miliki tak lain untuk Apartemen," ungkapnya.
Dari pantauan wartawan pada saat melakukan peliputan dalam persidangan diketahui bahwa, Franky Saputra telah menerima uang penganti sebesar 200 jt dari PT. MAP namun uang yang ia terima tidak dibagikan ke para korban lainnya. Hal ini terbongkar saat pengacara terdakwa mempertanyakan uang tersebut kepada Franky Saputra.
“Uang saya ada kurang lebih sebanyak 580 jt berada di PT.MAP dan saya mengambil apa yang menjadi hak saya, uang itu juga digunakan untuk biaya pengobatan orang tua saya," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Direktur Utama PT. MAP Hendra Murdianto ia mengatakan, apa yang disampaikan saksi tidak benar dan apa yang dilakukan para korban adalah intimidasi terhadap dirinya," kata dia.
Ditempat terpisah, kepada awak media Sujadi mengatakan bahwa apa dilakukan oleh mereka tak lain untuk mengembalikan sesuatu yang menjadi haknya.
“Kami datang ke persidangan dengan 60 orang yang keseluruhan merupakan korban Direktur Utama PT. MAP dan kedatangan kami ke pengadilan didampingi oleh pihak Kepolisian dan TNI disini kami tidak melakukan anrkis sepeti yang di katakan oleh terdakwa," terang Sudaji.
Pada kesempatan ini, mewakili dari 60 orang korban penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT MAP, Bapak Frangky Syahputra di depan majelis hakim yang terhormat sudi kiranya saya memohon untuk segera mungkin memutuskan kasus yang menimpa kami dengan putusan yang seadil adilnya mengingat uang tersebut sangat kami perlukan untuk kebutuhan rumah tangga apalagi saat ini masa pandemi. (NDA).