BeritaIntelejen.News, Gowa, Senin September 2022--Maraknya peredaran narkoba lintas kabupaten kota sangat meresahkan masyarakat utamanya masyarakat kabupaten Gowa
Baru baru ini Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Gowa berhasil mengungkap dan mengamankan 7 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di lokasi yang berbeda diwilayah Kabupaten Gowa.
Kurang waktu 5 bulan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkotika AKP Bahtiar, SH Telah Menangani kasus dengan jumlah Laporan Polisi 97 kasus, sementara 67 sudah selesai Tahap 2, dengan jumlah tersangka 158.
Adapun pengungkapan baru baru ini diantaranya 3 orang pelaku berinisial IDJ (36), AS (27), AS alias A, dan dari ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan di Gowa dan Makassar berserta barang buktinya berupa 13 Sachet bening yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 13,6 gram, dan juga ikut diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp. 13.200.000,- yang diduga dari hasil penjualan narkoba tersebut dan 1 Unit timbangan elektrik serta 1 lembar catatan penjualan Narkotika," ungkap AKP Bahtiar, SH
Dilokasi berbeda tepatnya di Jalan Poros Malino, Pakkatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, Sabtu 3 September 2022 sekitar pukul 22.30 WITA petugas kembali mengamankan pelaku berinisial WH (22), AS (25) dan NH (28) bersama barang buktinya berupa 15 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat 2,8 gram.
Dan Minggu 4 September 2022, petugas kembali berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AP (31) dengan barang bukti 10 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat netto sebanyak 510 gram, di Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.
"Dari ke tujuh pelaku tersebut masing-masing adalah pengedar yang sering beraksi di wilayah Gowa, dan Saat ini ke 7 pelaku bersama barang buktinya telah kita amankan di Mako Polres Gowa ", Ungkap Bahtiar
Atas aksi mereka ini, Polisi menerapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 di pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.
Nirwan DL