BeritaIntelejen.NewsPolemik Pertambangan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Kini Tak asing lagi Di dengar oleh masyarakat Sulawesi Tenggara Khusus nya Di Beberapa Kabupaten Yang berada di Sulawesi tenggara.
Pasal nya investor yang hari ini Masuk melakukan pertambangan di Beberapa kabupaten di Sulawesi tenggara. Belum mempunyai Isin yang lengkap dan beberapa dokumen yang Semestinya Patut Di lengkapi untuk melakukan pertambangan.
Salah satu perusahaan pertambangan yaitu Perusahaan Daera (Perusda) Aneka usaha Kolaka Yang terletak di kabupaten Kolaka kecamatan Pomalaa, telah melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Produksi di konversi (HPK) serta tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan Hutan (IPPKH).
Ketua bidang Lingkungan Hidup Lingkar kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara (LINK SULTRA) Irjal Ridwan. mengataka Bahwa Perusda aneka usaha Kolaka Diduga sudah lama melakukan aktivitas pertambangan Dikawasan HPK.
Ketika dilihat perusda aneka usaha Kolaka Sangat melakukan perbuatan yang sangat fatal. Karena sangat jelas melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan Hutan di konversi, Perusda aneka usaha Kolaka sangat melanggara undangan-undang No 41 tentang kehutanan dan itu sangat jelas Bertentangan.
Bukan Hanya itu saja pelanggaran yang di lakukan Perusda aneka usaha Kolaka. Namun perusahaan tersebut Diduga belum mempunyai izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) Yang di terbitkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI)
Irjal Ridwan yang juga sekretaris Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum UIC Jakarta cabang Jakarta raya, menyatakan bahwa memiliki bukti yang kuat berdasarkan hasil survey dilapangan.
" kami memiliki bukti yang sangat kuat dengan hasil investigasi lapangan dan bisa membuktikan bahwa kegiatan yang di lakukan Perusda aneka usaha Kolaka Sangat melanggar Pasal 134 Ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batu bara, Dan masih banyak lagi aturan yang kami duga Telah dilanggar oleh perusda aneka usaha Kolaka," ungkap irjal.
Jadi kami harap Kepada Aparat Penegak hukum (APH) dalam hal ini kepala kepolisian daerah Sulawesi tenggara (Kapolda Sultra) Untuk segera Memanggil Dan memeriksa Direktur Perusda aneka usaha Kolaka, karna kami nilai selama ini Institusi kepolisian di daerah Sulawesi tenggara kami Duga banyak oknum yang Membeck Up Segala aktivitas pertambangan Di sulawesi Tenggara.
Dalam Dekat ini kami akan Bertandang Di markas besar kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Untuk melaporkan Direktur perusda aneka usaha Kolaka Dengan Data yang kami simpan dan juga Mendesak Kapolri Untuk segera mencopot Kapolda Sulawesi tenggara yang kami duga Banyak permainan didalam Institusi kepolisian daerah Sulawesi tenggara.