Banyumas | BIN - Penyidik Dittipikor Badan Reserse Krimimal Bareskrim Mabes Polri segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka di perkara Aset Pemerintah Kabupaten Banyumas, lahan komplek pertokoan Kebondalem, Purwokerto.
Proses Hukum perkara aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kebondalem, Purwokerto, masih terus berlanjut. Penyidik Dittipikor Bareskrim Mabes Polri dalam mengusut perkara itu sudah berhasil menemukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu adanya suatu kesepakatan yang dibuat antara pihak Pemda Banyumas dengan pihak pengusaha, isinya agak berbeda dengan putusan pengadilan, sehingga aset yang dimiliki Pemda Banyumas belum bisa dimiliki lagi oleh Pemda Banyumas.
"Menurut penjelasan Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si, Penyidik Dittipikor Mabes Polri sudah berhasil menemukan Perbuatan Melawan Hukum.Sekarang sedang diupayakan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) guna meminta menghitung kerugian negaranya. Setelah itu akan segera dilakukan gelar perkara, perkaranya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, kemudian disusul penetapan tersangka," kata Kuasa Hukum masyarakat Banyumas, Ananto Widagdo, S.H, S.Pd kepada Media Teliksandi
Dalam perkara Kebondalem, Purwokerto itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah menerima pengaduan masyarakat dan selanjutnya akan mengambil langkah, antara lain memberikan petunjuk arahan dan meminta laporan pengajuan pelaporannya kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri. Kedua, melakukan pengkajian/analisi terhadap materi Dumas dan laporan perkembangan perkara dari penyidik.
Lalu menentukan metode pengawasan penyidikan/penyelidikan dalam bentuk asistensi, supervisi, dan/atau gelar perkara khusus. Keempat, memberikan petunjuk arahan atau rekomendasi hasil pengawasan kepada penyidik. Selanjutnya, Biro Wassidik Bareskrim Polri akan mengirimkan SP3D lanjutan kepada pelapor Dumas.
Demikian isi pokok surat dari Bareskrim Polri ini, surat No : B/12262/IX/RES7.5/2023/BARESKRIM yang ditandatangani oleh a/n Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Karo Wassidik Brigjen Pol Iwan Kurniawan SIk MSI, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 29 September 2023. Surat tersebut ditujukan kepada sdr. Ananto Widagdo SH SPd selaku Kuasa Hukum Masyarakat Banyumas.
Surat tersebut merujuk, Laporan Informasi Nomor: LI/02/I/2019/Tipidkor tanggal 3 Januari 2019 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bangunan di kawasan Kebondalem Purwokerto, Banyumas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Republik Idonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Dittipidkor Bareskrim Polri, Surat Pengaduan Masyarakat dari Ananto Widagdo, S. H., S. Pd Nomor:R.13/Pemh-K/AW/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal permohonan gelar perkara khusus Kebondalem Purwokerto, Banyumas.
Sebelum Diterbitkannya surat dari Biro Wassidik Bareskrim Polri tersebut, kata Ananto, sebagai Kuasa Hukum Masyarakat Banyumas, telah meminta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), namun merasa tidak ada respon.“Kami sudah berkali-kali meminta SP2HP namun tidak ada respon.Karena itulah kami laporkan hal ini ke Karowasidik serta tembusan ke yang lain,” kata Ananto.
Satu obyek perkara Kebondalem, Purwokerto itu yang sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum Polri oleh Kuasa Hukum masyarakat Banyumas, Ananto Widagdo, S. H, S. Pd." Kasus lahan komplek pertokoan Kebondalem itu yang sudah kami melayangkan laporan / Pengaduan ke Bareskrim Polri, 5 tahun lalu, LP, Obyek Hukum Perjanjian tahun 1980 dan 1982, Laporan Polda Jateng, Obstraktion Of Justise (Perintangan Penyidikan) ditarik ke Bareskrim Polri, Laporan dugaan hilangnya arsip perjanjian tahun 1980 dan 1982.
"Belum lama ini juga kami atas nama kline masyarakat Banyumas melakukan Upaya Hukum atas Kuasa dari masyarakat penghuni ruko,melaporkan ke Polda Jateng perkara terkait sewa menyewa 51 Ruko dikomplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto, Banyumas yang sudah habis masa pengelolaannya oleh swasta pada tahun 2012 dan 2014.” Tandas Ananto Widagdo, S.H, S.Pd
Beberapa waktu yang lalu Masyarakat Banyumas juga telah melayangkan aduan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas mengadukan A H, Bupati Banyumas atas dugaan tak menjalankan Rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas, kepada Bupati Banyumas. Polresta Banyumas sudah menindaklanjuti aduan tersebut dan proses hukum tengah berlangsung, yang menangani Unit IV Reskrim Resta Banyumas.
"Kami selaku pengadu dalam perkara ini telah secara resmi sudah diperiksa diminta keterangannya oleh penyidik Unit IV (Tindak Pidana Tertentu /Tipidter) Sat Reskrim Polresta Banyumas.Semua keterangan kami dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ungkap Kuasa Hukum masyarakat Banyumas, Ananto Widagdo, S.H, S.Pd kepada Media Teliksandi Banyumas. (Red/Trie)