Boyolali | BIN - Selasa 19 april 2022 dilaksanakan diversi di Pengadila Negeri Boyolali, atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan saudara Satrio (Rio) anggota pencak silat NU Pagar Nusa di Andong pada 29 maret 2022 oleh Pelaku klitih yang terjadi di Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pelaku klitih yang masih remaja berinisial AA (16), warga Kecamatan Banjarsari, Solo.
Satrio selalu Korban bersama keluarga dan di dampingi oleh kepala dusun menghadiri undangan Jaksa penuntut umum Rita Mulyani Pujiastuti, S.H. di pengadilan negeri boyolali untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Dari pihak pelaku juga bersama keluarga dan pengacara untuk melakukan diversi.
Dari pihak korban meminta untuk dimaksimalkan hukuman yang berlaku untuk menimbulkan efek jera pada pelaku dan tidak melakukan kembali,
"keadilan dari jaksa dan hakim untuk memaksimalkan hukuman yang berlaku supaya orang tersebut tidak mengulanginya kembali" ujar Rio yang menjadi korban dengan luka permanen di lengan sebelah kanan. (19/22)
Diversi tersebut menghasilkan kesepakatan kepada korban untuk tetap direhabilitasi dan denda untuk korban sebagaimna mestinya kepada pelaku, Untuk pelaku lain akan dilanjutkan menunggu jadwal undangan dari kejaksaan. (Red/Ali)