BeritaIntelejen.News, Kolaka -- Seiring berjalannya waktu dibeberapa daerah telah terjadi kasus Tanah atau yang kenal dengan kasus mafia tanah, tidak beda dengan apa yang ada di kabupaten Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara lahan yang telah terbit izin HGU pada tahun 2018, namun sampai hari ini belum ada kegiatan alias pembohongan publik.
Hal itu yang kemudian menjadi dasar utama Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anita Korupsi Indonesia Mardin Fahrun akan melaporkan ke Kementrian ATR/BPN dan juga Ke Kejaksaan Agung RI. Selasa, 1/11/22
Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan Pelaporan secara resmi ke instansi terkait yaitu Kementrian ATR/BPN atas izin Gak Guna Usaha (HGU) PT. Asia Swit Plantation di kabupaten Kolaka yang sampai hari ini belum ada kegiatan alais pembohongan publik. Tulis Mardin melalui via rilisnya.
Banyak problem yang ada di tubuh PT. ASP khususnya di kabupaten Kolaka salah satunya Pembagian 20% dari luasan Konsesi lahan tidak transparan ke masyarakat sekitar perusahaan itu sendiri, Pihak PT. ASP hanya sebatas mengklaim lahan tanpa ada kegiatan. sambungnya.
Masih kata dia, Persoalan ini sudah kami bawa ke DPRD Kabupaten Kolaka melalui Akai Untuk Rasa dengan Tuntutan Kepada Pemda Kolaka agar Merekomendasikan Pencabutan HGU PT. ASP yang ada di kabupaten Kolaka, Tegas Aktivis Sultra.
Lebih lanjut, Kami juga akan melakukan Pelaporan ke Kejaksaan Agung RI agar segera memanggil dan memeriksa dokumen perizinan PT. ASP karena besar dugaan kami PT. ASP hanya melakukan pelaporan fiktif ke Dinas PTSP Kabupaten Kolaka pertahun seolah-olah dilapangan ada kegiatan. Cetusnya.
Terakhir, Kita ketahui bahwa pembagian 20% dari konsesi lahan HGU PT. ASP adalah untuk plasma diberikan kepada masyarakat namun realisasinya di kuasai oleh pejabat tinggi yang ada di kabupaten Kolaka. Tutupnya.
(Tim)