Solo | BIN - Hal tersebut di tegaskan M. Zainal Arifin, SHI., Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, dalam Pembekalan PPK di Sunan Hotel Solo, Jumat (7/6/2024)
Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat. Dinamika saat penyelenggaraan kontestasi kepemimpinan daerah tersebut membutuhkan penanganan kompeten. Keprofesionalan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak dapat ditawar lagi.
Ia menyampaikan materi kode etik penyelenggara Pemilu berjudul ‘Kepatuhan terhadap Etik Bagian dari Suksesnya Pelaksanaan Pilkada 2024’.
Zainal Menjelaskan Penyelesaian persoalan yang muncul saat Pilkada tidak dapat dilepaskan dari kode etik penyelenggaraan.
“Apa pun dan bagaimana pun situasinya, PPK harus tetap profesional. Karena nilai dan sikap profesional termasuk dalam kode etik penyelenggaraan Pilkada,” terang penanggung jawab Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sragen ini.
Ia menjelaskan, permasalahan ketika Hari-H pencoblosan bisa jadi sangatlah kompleks. Apabila diinventarisasi sangatlah banyak, di antaranya perusakan alat perlengkapan, surat suara yang tertukar atau kurang, Tempat Pemungutan Suara (TPS) kebanjiran, gangguan keamanan, dan lainnya.
“Kalau sudah Hari-H, persoalan yang sudah sedari dini kita antisipasi saja terkadang tidak lantas dapat diselesaikan dengan segera. Apalagi bila kita tidak sungguh-sungguh bersiap. Kesiapan yang saya maksud, bukan saja pada kelengkapan penyelenggaraan, tapi juga kapasitas sumber daya manusia yang ada,” papar alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta tersebut.
Profesionalitas penyelenggara Pilkada, sambungnya, berpedoman pada beberapa prinsip, seperti kepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum. Semua prinsip bukan hanya panduan dan dipahami, tapi juga dilaksanakan dengan saksama dan cermat.
“Pada kenyataannya memang tidak mudah berurusan dengan persoalan-persoalan yang ada pada waktu pencoblosan. Namun, dengan persiapan dan up grade SDM serta kesungguhan dan kemauan keras, tidak mustahil, sesulit apa pun persoalan yang ada, tetap dapat diselesaikan dengan baik,” kata Zainal.
Profesional dalam penyelenggaraan Pilkada, apabila disederhanakan, penyelenggara wajib memahami tugas, wewenang, dan kewajiban serta didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang luas.
“Jangan lupa, njih. Para pemilih dengan disabilitas tetap kita pastikan mendapatkan hak sama dengan pemilih lain,” ucapnya.
Pada tahap yang lebih strategis, Zainal memberi gambaran tentang peningkatan jumlah permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dibandingkan Pemilu 2019.
“Tingginya perkara PHPU menjadi evaluasi ketat bagi kita sebagai penyelenggara. Mari terus belajar untuk memperbaiki diri. Semoga saat Pilkada 2024 nanti, terutama di Kabupaten Sragen, berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (Red)
Sumber: KPUD Sragen