12 September 2023
BINEWS | Gowa -Terkait pemberitaan sepihak yang terbit senin tanggal 11 September 2023, dikatakan dalam narasi berita media tersebut. (Camat Barombong Gowa, Tidak Pernah Minta Uang Suket Rp. 80 juta Kepada pemilik Pt. Zamrud Primakarya).
Dalam narasi berita tersebut yang diterbitkan media BOMWAKTU.COM sama sekali sulit dibenarkan,"dalam pemberitaan, wartawan wajib mengacu kepada etik UU PERS NO 40 prihal hak jawab dan koreksi. media tersebut juga seolah menepis dari fakta kebenaran yang saat ini dimiliki dan dibuktikan pihak LSM dan Awak media ketika melakukan Investigasi.
Dalam video berdurasi 1.2 menit sangat jelas Camat Barombong menyebut nominal Angka sejumlah 50 juta rupiah untuk menandatangani surat keterangan, Ungkapnya "Iya biar itu saja 50 juta " Ungkapnya uang dikutip dalam durasi video namun tidak disanggupi pihak Yulius.
al tersebut juga dibenarkan pihak sekertaris kecamatan (sekcam) Barombong ketika dihubungi pihak media dan LSM kalau yang ingin ditandatangani Camat Barombong itu memang benar sebuah surat keterangan (suket).tuturnya saat dikonfirmasi wartawan.
Terkait pemberitaan yang diterbitkan media "BOMWAKTU.COM"
Ditanggal 11/9/23 kemarin tentu menjadi bahan tertawaan dari sebahagian media, dikarenakan Wartawan "bom waktu" Tidak melakukannya konfirmasi ke pihak pemilik PT Zamrud primakarya, tidak ada konfirmasi ke pihak LSM dan media,"sementara ketiga sumber tersebut mengantongi data data valid berupa berkas yang Asli serta Video recorder.
Terkait pemberitaan tersebut dapat dipastikan pemberitaan BomWaktu sangat sepihak dikarenakan menaikkan pemberitaan sebatas ungkapan Camat barombong, dan tidak memiliki bukti yang kuat.
Ditempat terpisah Ketua YLBH L-MAPJ "Drs Muh Natsir DM BCKU SH MH MSI sangat geram menepis ungkapan berita bom waktu, janganlah berceloteh jika dasar bukti tidak kamu miliki sama halnya mengada ada cerita yang tidak jelas.
Sementara pihak pemilik PT Zamrud Primakarya mengatakan kepada media bahwa saat ini kami sudah melalaporan kasus tersebut ke pihak ombusman selanjutnya akan dilaporkan juga oleh YLBH L-MAPJ."Tuturnya.(*/)
Sbr
LSM dan Tim PT Zamrud Primakarya