FMPAD Boyolali Akan Laporkan Dugaan Korupsi Tukar Tanah Kas Desa di 4 Kecamatan Untuk Pembangunan Pasar

banner 160x600
banner 468x60

Boyolali | BIN - Gabungan Aktivis Masyarakat yang tergabung dalam Forum masyarakat peduli aset desa (FMPAD) Kabupaten Boyolali akan melaporkan kasus dugaan Korupsi tukar menukar tanah kas desa yang dipergunakan untuk pembangunan Pasar 4 Kecamatan di Kabupaten Boyolali. (Kamis, 16 November 2023) 

Merujuk Berdasarkan surat Gubernur nomor 143 perihal persetujuan tukar menukar tanah kas desa kacangan Desa mliwis Desa Ngesrep dan desa Dukuh Kabupaten Boyolali tertanggal 2 Oktober 2018

Hal tersebut diungkapkan Darsono selaku koordinator FMPAD Kabupaten Boyolali kepada awak media, "bahwa sampai saat ini kami sampaikan tanah pengganti yang digunakan sebagai pasar rakyat salah satunya di kacangan belum bisa menjadi atas nama pemerintah Desa kacangan dikarenakan berbagai macam kendala diantaranya belum terbitnya izin dari Gubernur Jawa Tengah sesuai informasi dan koordinasi dengan pihak notaris" Ungkap Darsono. (16/11) 

Darsono menambahkan, kami menjelaskan kronologi singkat awal mula terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, bermula tahun 2018 Pemkab Boyolali melaksanakan proyek pembangunan/pemindahan lokasi Pasar Rakyat, salah satunya di desa Kacangan dengan menggunakan lahan tanah kas Desa Kacangan, sehingga atas permohonan Kepala Desa Kacangan pada Pemkab Boyolali, Pemkab Boyolali dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian mencairkan anggaran sebesar Rp. 7.721.920.000,- setelah mendapat persetujuan dari Bupati Boyolali dan Gubernur Jawa Tengah untuk membayar ganti rugi tanah-tanah pengganti (tukar guling) yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Andong.

Pada pelaksanaannya terdapat banyak kendala, sehingga sampai dengan saat ini tanah-tanah pengganti tersebut belum menjadi asset Desa Kacangan. Hasil peninjauan di lapangan oleh tim dari Forum Masyarakat Peduli Asset Desa, didapati beberapa temuan, yakni:

Pencairan UGR sudah dilakukan tapi tidak memperhatikan tertib administrasi pertanahan, sehingga sertifikat belum bisa diterbitkan sampai dengan saat ini;

Fasilitasi dan Pengawasan dari Pemkab cq Bupati lemah bahkan tidak dilakukan, sehingga kegiatan sudah berjalan 5 tahun lebih, tetapi sertifikat belum bisa terbit atas nama Pemerintah Desa Kacangan;

Kendala utama kemungkinan besar terjadi di bawah (panitia pengadaan), yang memberikan laporan dan data fiktif/tidak sesuai data di lapangan;

Sebagaimana diktum 4 surat Gubernur Jawa Tengah nomor 143/0016927 tanggal 2 Oktober 2018, apabila dalam pelaksanaan tukar menukar tanah kas desa terjadi ketidaksesuaian antara data pada dokumen dengan fakta di lapangan serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan maka persetujuan batal demi hukum;

Pada diktum ke 7 Surat Bupati tentang persetujuan tanah pengganti dan ijin pencairan nomor 593/996/21/2019 tanggal 16 April 2018(2019), apabila ternyata dalam pelaksanaan pelepasan/tukar menukar tanah kas desa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan maka persetujuan ini batal demi hukum;

Dugaan korupsi lebih kuat dilakukan oleh panitia pengadaan yang tidak jujur memberikan data administrasi pertanahan, tidak jujur dan tidak transparan serta tidak akuntantabel dalam membelanjakan UGR sehingga proses di bawah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Fakta di lapangan dari 20/21 bidang tanah pengganti kas desa mayoritas bermasalah dari data-data yang ada. 

Dalam pantauan berkas oleh awak media Dalam surat Gubernur Jawa Tengah tersebut

  1. Tanah kas Desa kacangan Kecamatan Andong nilai ganti rugi hasil penilaian sebesar Rp.7.721.920.000,-
  2. Tanah kas Desa mliwis Kecamatan Cepogo nilai ganti rugi sebagaimana penilaian sebesar Rp.12.007.856.000,-
  3. Tanah kas Desa Ngesrep Kecamatan Ngemplak nilai ganti rugi sebagaimana penilaian sebesar Rp.10.100.160.000,-
  4. Tanah kas Desa Dukuh Kecamatan Banyudono hasil penilaian sebesar Rp.8.963.716.000, -

Darsono menegaskan "beberapa indikasi korupI menjadi bukti berupa dokumen dari tidak tertibnya administrasi tanah dan permasalahan di lapangan, kami lampirkan dalam surat laporan ini, akan kami bawa ke Kejaksaan agung, KPK dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti pelaksanaanya sesuai proses hukum yang berlaku, kami dari Forum masyarakat peduli aset desa (FMPAD) Kabupaten Boyolali akan mengawal kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas" pungkasnya. (Red/Han) 

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "FMPAD Boyolali Akan Laporkan Dugaan Korupsi Tukar Tanah Kas Desa di 4 Kecamatan Untuk Pembangunan Pasar"