Jakarta | BIN - Sudah hampir 17 tahun RUU Perampasan Aset dibahas di DPR RI sejak tahun 2006 namun hingga saat ini belum disahkan. Kebuntuan tersebut diungkap kembali oleh Mahfudz MD, Menkopolhukam selaku Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada rapat dengan Komisi III DPR RI untuk memberikan payung hukum kepada pemerintah bisa merampas aset hasil korupsi, TPPU dan kejahatan ekonomi lainnya. Besarannya bisa puluhan ribu trilyun sehingga segera dapat dikembalikan ke negara untuk sejahterakan rakyat dan bangsa Indonesia.
"Succes stroy PPATK ungkap TPPU kembalikan uang ke negara mencapai Rp 1500 trilyun, baik yang sudah di eksekusi maupun yang belum (Mahfudz MD Rapat Dengan Komisi III DPR RI). Jumlahnya jauh lebih besar lagi hingga puluhan ribu trilyun ketika pemerintah punya payung hukum berupa UU Perampasan Aset. Jika hal tersebut terwujud bisa digunakan untuk lunasi hutang Indonesia, serta setiap bayi lahir di negeri ini ke depan dapatkan ATM sekitar Rp 20 juta per bulan", tegas Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI) dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed. di Jakarta, Minggu, 2 April 2023.
Ditengah ketidakpastian di negeri ini, serta rakyat dan bangsa Indonesia sebagian besar terhimpit ekonomi pasca pandemi covid-19 laksana disambar petir disiang bolong atas adanya skandal TPPU di Kemenkeu RI sebesar Rp 349 trilyun. Jika di usut tuntas ke tindak pidana asalnya bisa 10-20 kalilipat atau Rp 3.490-7.000 trilyun. Itu baru skandal TPPU di Kemenkeu RI. Jumlahnya bisa puluhan ribu trilyun jika skandal TPPU di kementerian dan lembaga negara lain, tidak terkecuali di pemprov, pemkab, pemkot diusut tuntas. Oleh karena itu, selaku Presiden KAI yang memimpin pelaku ekonomi rakyat kecil dan generasi penerus bangsa, kami dukung total yang dilakukan Menkopolhukam Mahfudz MD, Ketua Komite Pencegahan TPPU RI usut tuntas Skandal TPPU Rp 349 trilyun di Kemenkeu RI hingga ke tindak pidana asalnya", tambah Ali Mahsun AtMO, dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FK UNIBRAW Malang dan FKUI Jakarta yang juga Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS).
Menyimak apa yang disampaikan oleh Mahfudz MD pada Rapat dengan Komisi III DPR RI bahwa betapa sulitnya menuntaskan kejahatan ekonomi TPPU di negeri ini, serta yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul, bersama ini, kami mendesak DPR RI, juga 9 Ketua Umum Parpol yang punya kursi di DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU sehingga seluruh aset hasil kejahatan ekonomi baik korupsi, TPPU dan lainnya asetnya segera dirampas dan dikembalikan ke negara, dan diperuntukan mewujudkan hidup rakyat dan bangsa ini sejahtera secara berkeadilan, melunasi hutang Indonesia dan siapkan kader bangsa mampu hantarkan negeri ini menggapai cita-cita besar bangsnya, masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT. Sekali lagi kami mendesak DPR RI dan 9 Ketua Umum Parpol segera sahkan RUU Perampasan Aset jadi UU, pungkas Ketua Umum APKLI-P yang juga Presiden GBN putra asli pinggir utara Sungai Brantas Pelosok Kampung Mojokerto Jawa Timur. (Red)