Sukoharjo | BIN - Menindak lanjuti banyaknya keluhan masyarakat korban mafia lintah darat, team Advokasi Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD serius bongkar praktek rentenir penjarah tanah masyarakat berkedok Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Hal tersebut di tegaskan Farid Husin, SH selaku Direktur Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD di Pengadilan Negeri Sukoharjo saat mendampingi korban mafia lintah darat. (Rabu, 25/09/2024)
Dalam kesempatan tersebut Agus Yusuf Ahmadi, S.Ud., S.H., M.H., C.Me. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD turut hadir di PN Sukoharjo guna memberikan Suport dan mendukung penuh langkah Team Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD dan para korban dalam mengungkap data dan fakta tindakan modus skema rentenir mafia lintah darat yang menjarah tanah masyarakat berkedok dana talangan.
Kepada awak media, Hoshin panggilan akrab Direktur Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD menjelaskan "rentenir mafia lintah darat berkedok pinjaman dana talangan dengan bunga tinggi tidak segan-segan memakai jasa oknum Notaris PPAT untuk menerbitkan PPJB guna melancarkan aksinya yang tanpa badan hukum", jelas Hoshin saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo. (25/09)
lebih lanjut Hoshin menerangkan "Seperti yang terjadi hari ini, meski korban telah mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam beserta tambahannya, korban tetap digugat dengan dalil wanprestasi demi menguasai aset yang nilainya jauh lebih tinggi dari pinjaman yang diberi". Paparnya.
Dari puluhan korban rentenir mafia lintah darat, sebagian diantaranya aset mereka sudah dibalik nama dan dieksekusi paksa tanpa sedikitpun rasa iba.
oleh karenanya Hoshin menghimbau kepada masyarakat korban rentenir mafia lintah darat untuk tidak segan-segan mengadu ke Kantor Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD.
Demikian juga untuk para penegak hukum terutama majelis hakim jangan sampai terkecoh dalam menagani modus-modus operandi rentenir mafia lintah darat seperti halnya yang kita tangani sekarang ini. Pungkasnya. (Red/Tim)