BALI | BIN - Seorang laki-laki inisial AD (21) tahun asal Jimbaran yang diduga sebagai pelaku kasus narkoba golongan 1 berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Badung.
Pada saat diamankan, seorang laki-laki yang diduga pelaku narkoba diketahui menyimpan barang haram tersebut yang diduga tembako sintesis di kamarnya yang beralamat di Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Dari keterangan Kasatresnarkoba Iptu Putu Budi Artama, SH, MH ia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl.Taman Ambengan, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Badung dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Budi Artama melakukan penyelidikan.
Pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021, sekira pukul 16.00 Wita, terduga pelaku narkoba tersebut berhasil ditangkap. Dan pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 (sembilan) Paket klip pastik yang berisi tembako sintesis, dan 1 (satu) Rooling Paper yang disimpan didalam kamarnya.
"Saat kami introgasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut di beli melalui online seharga Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan akan dikomsumsi sendiri, namun sayang pelaku tidak dapat menunjukan ijin terkait memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan / menggunakan Narkoba sesuai Pasal 112 ayat ( 1) UU NO 35 tahun 2009," Jelas Kasatresnarkoba. Selasa, (3/8/2021).
"Kalau dilihat dari barang bukti cukup diduga Narkoba Golongan 1 jenis tembako sintesis, tapi kami masih dalami," ujar Iptu Budi.
Dengan adanya kasus ini, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar menjauhi Narkoba dalam bentuk apapun, selain menyakiti diri sendiri (merusak kesehatan) juga merusak keluarga dan lingkungan. "Tanpa narkoba hidup sehat keluarga sejahtera," Tandasnya. (Selamet).