Beritaintelijen.news / Pembagunan perumahan Tipe Tiga Enam (36) diDesa Tamannyeleng yang mengatasnamakan CV Raisyah Abadi diduga tidak mengantongi selembar izin mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Pengelolaan Bangunan Gedung (PBG). Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL).
CV Raisyah Abadi kini telah melakukan pembagunan dasar petak petak pondasi tipe tiga enam (36) sebanyak sepuluh (10) unit didesa Tamannyeleng, kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu 29 Oktober 2022.
Dugaan Pembagunan perumahan CV Raisyah Abadi yang tidak mengantongi izin semakin kuat setelah A Nasrun Dg Tarank Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) mempertanyakan kesalah satu pengurus pembagunan perumahan tersebut.
"Kami membangun perumahan ini perlahan karena izin izinnya sementara berjalan dalam.pengurusa. kami membangun sembari menunggu izin izinnya selesai," ungkapnya, orang yang mengaku mengurus perizinan.
Mendengar pengakuan bahwa izin izin terkait pembangunan perumahan sementara dalam pengurusan, A Nasrun mengkroscek ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Jangankan pengurusan izin izin mendirikan perumahan yang disebut sementara berjalan, berkas kelengkapan untuk mengurus izin aja belum masuk diDinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tutur A Nasrun.
"Kami meminta kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengambil tindakan atas pembagunan perumahan yang diduga secara ilegal, Dinas Lingkungan Hidup harus turun memeriksa untuk memastikan pembangunan perumahan tidak masuk disona hijau,"tambanya.
Tidak hanya itu. A Nasrun juga mengatakan, "Kepada kepala desa Tamannyeleng juga harus mengambil tindakan agar pembangunan CV Raisyah Abadi tidak dilanjutkan sebelum izin izinnya terbit, jangan tutup mata dan melakukan pembiaran," tutupnya.
(Red****