Aliansi Aktivis LSM & Ormas Akan Laporkan Dugaan Pungli Serta Indikasi Pengondisian ASN dan P3K Untuk Kepentingan Politik Praktis di Boyolali

banner 160x600
banner 468x60

Boyolali | beritaintelijen.news - Lagi Lagi Pemerintah Kabupaten Boyolali menjadi sorotan publik masyarakat, setelah viralnya video pengakuan ASN yang membuka pola pengondisian kepentingan politik praktis penguasa Boyolali dan bahkan muncul data dugaan pungli setiap kecamatan dengan dalih iuran PNS.

Sejumlah aktivis LSM dan Ormas sudah memegang data terkait indikasi pelanggaran dugaan pengondisian ASN dan P3K di semua instansi pemerintah kabupaten Boyolali menjadi sorotan tajam, pasalnya diduga hampir seluruh ASN di Kabupaten Boyolali merasa terancam jika tidak memenuhi permintaan oligarki kekuasaan di kabupaten Boyolali.

Mendekati tahun politik, isu hangat tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan P3K se kabupaten Boyolali menjadi tema utama isu yang di perbincangkan banyak kalangan masyarakat.

Melihat status sosial ASN dan P3K sensitif dikalangan masyarakat, ASN bisa jadi tolak ukur menjadi harapan besar netral dan sebaiknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, bahkan ASN menjadi simpatisan-pun merupakan hal terlarang.

Beberapa data yang sudah kita rilis salah satunya adalah sebagai berikut;

1. pertemuan silaturohmi DPD PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kabupaten Boyolali yang dilaksanakan di Hotel Azhima diduga terindikasi disusupi kepentingan elit penguasa untuk kepentingan politik praktis 2024 di kabupaten boyolali, (Minggu, 06 Agustus 2023)

2. Forum UPK dan BKAD Se Kabupaten Boyolali di kumpulkan di Hotel Nafa Tawangmangu, diduga terindikasi disusupi kepentingan elit penguasa untuk kepentingan politik praktis 2024 di kabupaten boyolali. (1-2 September 2023)

3. Harmonisasi BUMD dan Asosiasi Jasa Konstruksi diduga terindikasi disusupi kepentingan elit penguasa untuk kepentingan politik praktis 2024 di kabupaten boyolali. (13 Agustus 2023) dan lain sebagainya.

Maka, Aliansi Masyarakat Boyolali akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum, berkas sudah kita siapkan untuk selanjutnya akan kita serahkan laporan ke Kejaksaan, Kepolisian, KPK, Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, segenap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat bagi ASN apabila: Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau pasangan, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.

Sebagaimana amanat Pesiden RI Joko Widodo kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ditekankan menjaga dan mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan di tahun 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ke-II, di Jakarta, Selasa (14/03). “Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk memastikan ASN tetap netral dan kami sudah melakukan MoU dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu,” Tegas Menteri Anas kala itu. 

perlu di ketahui; Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Mengingatkan bagi ASN dan P3K tentang Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat bagi ASN/P3K apabila: Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau pasangan, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat, pasti akan kita melaporkan setiap ASN yang di duga terlibat politik praktis kepada (KASN) Komisi Aparatur Sipil Negara. (Red/Han) 

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "Aliansi Aktivis LSM & Ormas Akan Laporkan Dugaan Pungli Serta Indikasi Pengondisian ASN dan P3K Untuk Kepentingan Politik Praktis di Boyolali"