Beritaintelijen.news / Ponorogo,26/11/2022,Dengan alasan berburu binatang hama, beberapa orang pemburu liar di datangi seorang aktivis agar tidak sembarang menembaki binatang, apa lagi dengan alasan binatang hama.
Sempat cek cok dan hampir adu jotos karena pemburu liar yang tak tau aturan itu sempat melawan dan dirasa merusak habitat dengan alasan menembaki binatang hama, (ikan, burung, garangan, linsang, biawak, dll) teguran keras di lontarkan aktivis muda RI agar pemburu liar ini tidak merusak habitat alam apalagi seenaknya menembaki binatang,
Belom lagi ada yang masuk hutan dengan menembaki binatang seperti tupai, burung, bahkan monyet, dll
Banyak yang belum tahu bahwa berburu jenis satwa liar apapun di hutan itu sebenarnya harus ada izinnya. Banyak pemburu satwa yang berdalih, "kami di hutan tidak berburu satwa dilindungi kok, jadi tidak masalah". Padahal dalih itu salah besar, Karena meskipun yang diburu itu bukan jenis yang dilindungi tetap ada aturan hukumnya.
Aturan itu sudah disinggung dalam UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam pasal 50 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Artinya jika membawa satwa liar jenis apapun yang asalnya dari hutan, termasuk hasil buruan itu dilarang. Fakta menunjukan bahwa orang yang berburu satwa liar di hutan itu pasti membawa satwa hasl buruannya ke luar hutan. Pelanggar dari ketentuan ini diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Membawa atau mengangkut satwa liar itu juga tidak bisa sembarangan, harus ada izinnya yang disebut SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri). SATS-DN tersebut dikeluarkan oleh kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kalau yang diburu adalah jenis satwa yang dilindungi, sangat jelas ini sanksi pidananya akan lebih tinggi yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Hal ini mengacu UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 ayat (2a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Senapan Angin Dilarang untuk Menembak Satwa,
Berburu satwa liar dengan menggunakan senjata api itu juga ada aturan mainnya, tidak bisa sembarangan. Selain harus ada izin penggunaan senjata apinya, ternyata senjata api termasuk senapan angin itu tidak boleh dipergunakan untuk berburu satwa liar. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kaplori no 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga
Dalam peraturan Kapolri tersebut disebutkan yang dimaksud Senjata Api Olahraga adalah senjata api, pistol angin (air pistol), senapan angin (air rifle), dan/atau airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan sifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).
Dalam pasal 5 dari peraturan Kaplori tersebut disebutkan bahwa senjata api hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi berburu. Lokasi berburu yang dimaksud itu akan dtetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jadi tidak boleh sembarangan berburu satwa liar di hutan.
Pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) dan Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan. Kemudian dalam pasal 41 dipertegas bahwa pemegang senjata api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.
(Red****