A Nasrung Dg Tarank Ketua DPD LIN, Ungkap Lembaga Poros Rakyat Indonesia Tidak Berbadan Hukum

banner 160x600
banner 468x60

Beredarnya dipemberitaan yang viral terkait Lembaga Poros Rakyat Indonesia yang diduga ilegal ditantang membuktikan legalitas Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) oleh Dedy Syukur, Ketua Investigasi Lembaga Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) kini telah terbukti.

Kecurigaan terkait Lembaga Poros Rakyat Indonesia semakin kuat disaat ketua lembaga tersebut menjawab tantangan dengan menaikkan Surat Keterangan Terdaftar dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) disalah satu group WhatsApp.

Melihat kejanggalan yang membuat curiga bahwa Lembaga Poros Rakyat Indonesia tidak terdaftar di kemenkumham, A Nasrun Dg Tarank Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara adakan Audience bersama Kesbangpol Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Kamis 27 Oktober 2022.

Didalam Audience tersebut, Kepala dinas Kesbangpol Mappasomba, SE, MM, mengatakan, "Surat Keterangan Terdaftar Poros Rakyat Indonesia itu dari Kesbangpol Provinsi yang dialihkan kekesbangpol Gowa karena lembaga ini berdomisili Gowa," ungkap nya.

Tidak hanya itu. Mappasomba, SE, MM, juga menyampaikan, "Upaya kami dari kesbangpol untuk membina Lembaga yang ada diKabupaten Gowa, Kami selalu arahkan untuk mengurus kemenkumham masing masing dan Apabila ada kesulitan dalam pengurusan, kami dari kesbangpol bisa membantu," tambahnya.

Untuk langkah awal, kami dari kesatuan Bangsa dan Politik akan menyurati Lembaga Poros Rakyat Indonesia untuk segera mengurus Kemenkumhamnya sebelum Surat Seterangan Serdaftar diKesbagpol dicabut," tutupnya.

Setelah A Nasrun Dg Tarank melakukan Audence dengan kepala dinas Kesbangpol, dirinya mengatakan akan lanjut lakukan audence kekantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Makassar.

 

(RED***

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "A Nasrung Dg Tarank Ketua DPD LIN, Ungkap Lembaga Poros Rakyat Indonesia Tidak Berbadan Hukum"