Sulsel | BIN - Beberapa kasus dugaan praktik mafia tanah yang terus menghantui dan merampas ruang hidup dan hak-hak masyarakat menjadi permasalahan kompleks di berbagai daerah di Indonesia yang harus segera diatensi dan dituntaskan oleh aparat penegak hukum.
Salah satu diantaranya, Tanah Adat leluhur di Kajang Kabupaten Bulukumba yang dikuasai oleh PT. London Sumatera (Lonsum) terus direboisasi penanaman Karet. Padahal diketahui, tinggal beberapa waktu lagi mereka harus hengkang dari tanah Adat tersebut karena batas waktu yang diberikan segera tiba, namun terus mereka penuhi hutan tanah adat itu dengan tanaman.
Seperti yang diketahui, kali ini masyarakat kajang mempercayakan kepada Law Firm Dr. Muhammad Nur, SH, M.Pd., MH & Associates untuk menuntut kepada pemerintah mengembalikan hak-hak masyarakat adat kajang.
Langkah persuasif sudah kami tempuh dengan upaya persuratan namun mengalami jalan buntu atau tidak ada titik terang dari pemerintah pemerintah" ucapnya.
Masyarakat bulukumba khususnya warga kajang menuntut keadilan bagi pemerintah terkait tanah adat yang selama ini diduduki dan di manfaatkan oleh oknum mafia tanah yang tak bertanggungjawab.
Ia menyambungkan "Harusnya ada jawaban atau ada langkah langkah pemerintah untuk mempertemukan kami dengan Pihak Londsum" bebernya
Pasalnya kasus ini sudah lama bergulir, masyarakat kajang sudah lama menanti keadilan namun yang di dapatkan hanyalah perlawanan dari berbagai pihak oknum mafia tanah.
Menurut, dari hasil investigasi secara administrasi pihak PT Londsum menguasai tanah dari 5000an hektar dan secara indikasi dari 4 Kecamatan tersebut dikuasai sekitar belasan ribu hektar.
"Dari hasil investigasi pihak Londsum menguasai lahan secara administrasi seluas 5784, 45 hektar, namun ada indikasi kuat diluar dari pada itu bahwa yang dikuasai sebenarnya oleh PT londsum -+ 11000 hektar dan itu terdiri dari 4 Kecamatan," jelasnya
Ia pun menegaskan "Saya sebagai Kuasa hukum yang beri amanah dari masyarakat adat kajang maka kami berharap jangan ada Coba-Coba pemerintah daerah, Bupati, BPN untuk memberikan ruang kepada mereka untuk perpanjangan izin, Kalau itu terjadi maka kami akan lakukan upaya hukum dan kami akan tidak main-main," tegasnya.
"Kalau dia masih ada di tanah wilayah tertentu dengan luasan wilayah yang begitu besar tanpa ada dasar hukum yang jelas dan sudah waktunya untuk hengkang dan masih menguasai itu mafia tanah namanya,"
"Tanggal 31 Desember 2023 Izin berakhir berarti mulai saat ini PT Londong Sumatera tidak boleh melakukan peremajaan tidak boleh lagi melakukan pengerukan pengrusakan tanah adat," ujarnya
Sementara perwakilan dari masyarakat adat ammatoan kajang mengatakan.
"Nakke Masyarakat adat Kajang inakke perwakilanna Ammatoa, Pairoanga tanaku mallimmi nualle, ucapan dengan dialek bahasa Konjo ,artinya Saya masyarakat Adat kajang, saya mewakili Ammatoa Kajang, Kembalikan Tanah kami karena sudah lama kalian ambil".
"kepada bapak presiden agar segala mengembalikan hak kami yang telah dirampas oleh PT Londsum" tutup perwakilan masyarakat adat kajang.