4 November 2024
Sinjai, Berita intelijen.news--Kurangnya ditemukan BBM Jenis solar subsidi disetiap SPBU yang ada di kabupaten Sinjai lantaran diduga maraknya penimbunan BBM Jenis solar ditimbun para pemain solar.
Penimbun BBM Jenis solar tersebut, dijelaskan (J) bersama (M) ketika ditemui oleh wartawan mengatakan,"bahwa kami hanya disuruh pak oleh pemiliknya, silahkan berkomunikasi kepada "bu Anti,"Ucapnya.
Diketahui usaha penimbunan BBM Jenis solar milik Anti yang berada di jalan menuju pelabuhan disinjai diketahui sudah cukup lama beraktivitas yang diduga melibatkan oknum APH Sampai sulit tersentuh hukum.
Donny T.Soa selaku ketua Lembaga Pengawasan Aparatur Negara (LPAN) meminta kepada Kepolisian Daerah Polda Sultra untuk segera segera menghentikan aktivitas tersebut, yang akan berimbas kepada kerugian masyarakat dan Negara.
"Salah satu kejahatan terhadap BBM migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tentunya tindakan tersebut dapat merugikan negara dan masyarditerbitkan.dari itu sesuai rujukan dan UU Migas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bukan hanya itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,"KUHP.(*/)
"Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak penimbun hingga berita ini diterbitkan
Bersambung....