Langka Kongkrik Andi Kumala Idjo Raja Gowa ke-38 Dalam Misi Perlindungan Warisan Budaya

banner 160x600
banner 468x60

BIN|LNEWS| SUNGGUMINASA - Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III, menggelar misi perlindungan warisan budaya Kerajaan Gowa dengan serangkaian kunjungan strategis pada Rabu, 31 Juli 2024, kemarin.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Raja Gowa ke-38 untuk menjaga warisan sejarah dan budaya yang telah berabad-abad menjadi identitas penting bagi masyarakat adat dan halayak umum.

Perjalanan dimulai dari Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Jalan Andi Mallombasang, pukul 09.00 Wita, kemudian dilanjutkan ke Polres Gowa di Jalan Syamsuddin pada pukul 10.30 Wita, dan terakhir di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX di Jalan Sultan Alauddin Makassar pada pukul 11.30 Wita.

Pertemuan ini difokuskan pada peran Kepolisian, Kejaksaan, dan Balai Pelestarian Kebudayaan dalam menjaga keamanan objek-objek bersejarah dan memastikan tidak ada tindakan yang dapat merugikan warisan budaya.

Kolaborasi antara kerajaan dan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Balai Pelestarian Kebudayaan diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian dan pengawasan.

Dalam pertemuan ini, Raja Gowa ke-38 berdialog dengan Kapolres Gowa, Kasi Intel Kejari Gowa dan para ahli pelestarian budaya serta akademisi untuk menyusun strategi pelestarian yang lebih inovatif dan berkelanjutan.

Diskusi ini menekankan pentingnya agar Raja Gowa menjadi ujung tombak dalam pelestarian budaya dan peningkatan kesadaran akan nilai-nilai budaya yang ada, karena selama ini menurut Wawan Nur Rewa selaku Kuasa Hukum Raja Gowa ke-38, pihak Pemerintah diduga mengebiri hak kliennya.

"Misalnya, termasuk kegiatan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemda yang mengundang klien kami dengan surat yang datang sehari sebelumnya, kami anggap perbuatan tersebut sangat tidak beretika, selain itu, penggunaan Istana Balla Lompoa pada saat penerimaan tamu dari luar, sangat jarang mengkonfirmasi dan melibatkan klien kami, selaku pewaris Raja Gowa, sehingga kami ingin bertanya ada apa Pemda lakukan itu, karena klien kami sudah diakui oleh negara sebagai Raja Gowa ke38," tanya Wawan.

Wawan Nur Rewa, menjelaskan bahwa misi ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya Kerajaan Gowa.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa warisan budaya yang merupakan jati diri Kerajaan Gowa terlindungi dengan baik. Kunjungan ini adalah langkah konkret untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pelestarian yang efektif,” ujar Wawan saat dikonfirmasi media, Kamis (1/7/24) malam.

Dalam kesempatan ini, Wawan mengutarakan upaya kliennya dalam menemui hampir seluruh unsur Muspida ini akan melakukan agenda penggantian brangkas benda pusaka dengan mengundang seluruh unsur Muspida sebagai saksi dan seluruh keluarga besar bersama lapisan masyarakat luas.

"Kami telah menyiapkan brangkas baru untuk mengganti brangkas bekas yang Pemda telah gunakan sebagai pengganti brangkas asli pasca penrusakan oleh oknum Pemda sendiri, dalam hal ini kita mengundang seluruh unsur Muspida dan keluarga besar berserta seluruh lapisan masyarakat adat dan halayak umum," tambah Wawan

"Kami sedang menyusun agenda untuk mengundang Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia dan jajarannya yang telah memberikan pengakuan resmi atasnama negara terhadap klien kami," tandasnya.

Ia juga mengingatkan publik untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengklaim sebagai bagian dari keluarga kerajaan tanpa otorisasi.

“Jika ada pihak yang mengaku mewakili keluarga kerajaan dalam urusan apapun yang berhubungan dengan Istana Balla Lompoa, perlu diketahui bahwa tindakan tersebut diluar tanggung jawab klien kami,” tegas Wawan.

Email Autoresponder indonesia
Tags:
author
No Response

Leave a reply "Langka Kongkrik Andi Kumala Idjo Raja Gowa ke-38 Dalam Misi Perlindungan Warisan Budaya"