BINEWS.COM,--Gowa-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kabupaten Gowa Asywar S.ST.,S.H, menyoroti pelayanan pembayaran Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Gowa.
Hal itu dikemukakan saat dirinya mengurus BPHTB di kantor Badan Pendapatan Daerah kabupaten Gowa Selasa 09 Agustus 2022.
Dimana verifikasi data untuk pembayaran BPHTB di tolak oleh Kepala Badan melalui petugas loket dengan alasan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harus di naikkan dari nilai NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Saat di temui di Warkop Permata Alauddin Rabu 10 Agustus 2022, ia membeberkan kronologi Penolakan tersebut. Dimana NJOP dianggap terlalu rendah karena NJOP mengacu pada PBB, dimana seharusnya mengikuti harga pasar yang sejenis atau nilai yang di transaksikan.
Sementara itu, saat dirinya mempertanyakan terkait regulasi yang di jalankan oleh Bapenda Gowa mengenai nilai yang harus di masukkan untuk tanah yang tidak di transaksikan (tanah di hibahkan) kepada ibu Nur selaku petugas yang melakukan verifikasi mengatakan ada Peraturan daerahnya pak.
Saat di tanya Perda berapa dan Undang-Undang tahun berapa, Bu Nur selaku petugas mengarahkan untuk ketemu Pak Kepala Badan".
Tidak puas dengan jawaban petugas, "Saya menemui Kepala Badan untuk mempertanyakan penolakan tersebut". Saat di temui Ismail Majid selaku Kepala Badan mengatakan terkait tanah yang tidak ditransaksikan harus mengikuti nilai pasar sesuai undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan ada Perda-nya pak," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ada Perda yang mengatur terkait tanah yang tidak ditransaksikan (tanah yang dihibahkan) dan wajib mengikuti harga pasar, tetapi tidak menyebutkan Perda berapa.
Asywar S.ST.,S.H selaku Ketua DPC AWPI Kabupaten Gowa menilai bahwa Kepala Badan Pendapatan Daerah tidak Update terkait undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah.
Dimana undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah tidak berlaku lagi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU BPHTB terbaru).
Dimana pungutan BPHTB saat ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU BPHTB terbaru)," jelasnya kepada awak media.
Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 46 ayat (3) Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan.
Adapun peraturan Bupati Gowa tentang klarifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kabupaten Gowa tahun 2017 pasal 1 ayat (12) yang berbunyi "nilai jual objek pajak,yang selanjutnya di singkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual-beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Dimana dalam Perda tersebut ada tiga pilihan mengenai tanah yang tidak di transaksikan. Jadi bukan persoalan wajib mengikuti harga pasar apabila tanah tersebut di hibahkan," tandasnya.
Menurutnya, Kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa diduga keliru mengeluarkan stegmen wajib mengikuti harga pasar dan Kepala Badan Pendapatan Daerah diduga tidak Update Undang-Undang terbaru," tutup Asywar.