RANGKASBITUNG | BIN - Sebanyak 126 Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung mendapatkan Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, penyerahan Surat Keputusan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lebak yang diwakilkan oleh Asda I, Alqadri didampingi Forkopinda Lebak, Selasa (17/08).
Turut hadir di Lapas Rangkasbitung Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Komandan Kodim 0603 Lebak, Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabagops Polres Lebak, dan para Kepala Dinas Pemda Lebak.
Asda I, Alqadri dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh narapidana adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi), “remisi diberikan atas apresiasi pembinaan yang telah dilakukan dengan baik” ujarnya.
Selanjutnya Alqadri mengatakan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat dan kehidupan yang normal.
"Selamat yang bagi yang mendapatkan remisi dan yang langsung bebas, bersyukurlah dan kembalilah kepada keluarga yang telah menanti lama, bumtikan kepada keluarga dan masyarakat bahwa reward ini sudah tepat diberikan melalui kontribusi nyata di lingkungan masyarakat nanti".
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menjelaskan "saat ini Lapas Rangkasbitung di huni 254 WBP yang terdiri dari Narapidana dan Tahanan. Dari data 254 WBP hanya 126 WBP yang telah mendapatkan Remisi Umum dan ada 5 WBP yang langsung bebas" ujarnya.
"Remisi membantu para WBP bisa lebih cepat untuk berkumpul kepada keluarga lagi. Selain itu pemberian Remisi ini diseleksi secara ketat. Remisi diberikan oleh negara sebagai hadiah kepada WBP karena mereka telah menunjukan perubahan perilaku kearah yg lebih baik, manfaatkan dengan sebaik-baiknya, bagi yang belum dapat harus menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan sangat baik" tutup Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto.
Sebagai informasi penyerahan remisi umum ini dilakukan serentak diseluruh indonesia, melalaui videoconference bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Wamenkumham RI, Dirjenpas, para Kepala Daerah dan Forkopinda diseluruh Indonesia.(Mujahidin).