Gowa | BIN - Penyaluran Bantuan Sosial (BANSOS) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2022 edisi Januari, Februari Dan Maret di kecamatan bontonompo kabupaten Gowa diduga banyak menabrak aturan perundang-undangan dan di sinyalir adanya intervensi dari pihak penyalur dan pendamping.
Dari hasil penelurlsuran LSM GMBI proses penyaluran bantuan tersebut didapati banyak kekeliruan dan tidak sesuai dengan surat edaran kementrian sosial.
Contoh kasus terjadi di kelurahan Tamallayang kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa.
Dikutip dari hasil keterangan salah satu AGEN (e.warung) di bontonompo (KARDI JAYA) mengatakan setiap Keluarga penerima manfaat (KPM) di arahkan bahkan di haruskan untuk membelanjakan DANANYA di Agen-agen tertentu yang sudah bekerja sama dengan pihak pendamping yg berinisial (TP).
Adapun jenis yang harus di terima oleh setiap KPM dengan besaran dananya yaitu 600 ribu, itu di antaranya BERAS 30 kg, telur 3 rak, dan Buah Apel 27 biji dan bahkan ada beberapa KPM tidamk mendapat buah Apelnya dengan alasan barangnya nanti menyusul.
Keterangan serupa pula di sampaikan oleh beberapa orang yang katanya mereka adalah Ketua PKH dan BPNT Kecamatan bontonompo di antaranya Saudari,
Nelliati Dg Tayu, Ernawati Dg Sali, Hernawati, Nurhayati, Kartia, dan Suttaria menyatakan bahwa setiap PKM di arahkan oleh pendamping kecamatan(TP) untuk membelanjakan semua Dananya di Agen Agen tertentu.
Amburadulnya penyaluran program BPNT ini di sinyalir adanya mafia yg bermain dari tingkat bawah seperti AGEN, PENDAMPING, serta keterlibatan oknum yang mempunyai kewenangan dalam penyaluran BPNT tersebut.
Hal ini terjadi karna kurangnya pengawasan pihak penegak hukum dalam penyaluran bantuan tersebut.
Sampai berita ini di turunkan pihak PENDAMPING (TP) enggan menjawab telfon saat ingin di konfirmasi.