Gowa | BIN - Kasus sengketa tanah yang melibatkan dua saudara kandung memasuki babak baru, pasalnya kedua belah pihak diketahui telah menempuh jalur hukum.
Dikutip dari liputantimur.com pemberitaan sebelumnya kasus bersaudara tersebut berawal dari sebuah pohon.
Ironisnya kedua pihak yaitu SJ dan BJ telah dimediasi beberapa kali namun pihak lain tak menerima hasil dari putusan pemerintah Desa dikarenakan dari Berita Acara masih menunjuk pihak BJ sebagai pemilik lahan, padahal diketahui setelah beberapa kali mediasi di kantor Ombudsman untuk merubah isi berita agar pihak Desa tidak ada keberpihakan dan harus sesuai fakta yang ada dalam penulisan berita acara.
Saat di konfirmasi Muh Salim selaku pendamping SJ bersama PHnya Erwin, SH mengatakan, terkait dugaan maladministrasi untuk yang kesekian kalinya masih tetap pihak Desa menunjuk salah satu pihak, padahal hasil mediasi di kantor Ombudsman telah di sepakati bersama yang di tanda tangani oleh Pihak Ombudsman sebagai pemeriksa, Inspektorat, Bapenda Gowa, Camat Bungaya, Desa Mangempang, Muh. Salim sebagai pelapor, untuk bersifat netral alias tidak memihak siapapun, Rabu (09/03/2022).
Salim menambahkan perlu diketahui bahwa setiap saya bertanya kepada pihak Dusun dan Kades atas nama siapa dilahan yang konflik, pihak desa dan dusun selalu menjawab lahan BJ.
Itu perlu di pertanyakan dari mana pihak desa mengeluarkan statemen seperti itu, sedangkan kami dari pihak SJ yang memegang surat dari Desa yang menyampaikan bahwa data Sismiop dan Peta Blok tidak ada di kantor Desa, ini ada apa sebenarnya kenapa pihak desa selalu menutup-nutupi informasi yang perlu diketahui agar tidak terjadinya konflik yang berkepanjangan jangan hanya katanya- katanya saja tanpa ada bukti, Tegas salim.
Pihak desa dan dusun serta pihak terkait lainnya saat di konfirmasi oleh tim Media enggang berkomentar banyak, hanya mengirim suatu selembaran sebagai bentuk konfirmasi nya.
Erwin, SH saat di konfirmasi, Menjelaskan bahwa kami selaku kuasa Hukum SJ dan Salim hal ini perlu dijadikan pembelajaran bagi pihak kepolisian khususnya resort Gowa yang mengakibatkan buramnya hasil pemeriksaan persidangan di PN Sungguminasa.
Erwin menambahkan dimana sebelumnya ditingkatkan ke penyidikan seharusnya terlebih dahulu memeriksa alat bukti pelapor yang diakui oleh Undang-undang yakni BPN setempat dan/atau setidak-tidaknya dalam suatu bentuk SHM dan/atau Putusan Pengadilan yg berkekuatan Hukum tetap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi Korban yakni BJ dipersidangan ialah tidak satupun saksi yang tahu atau mengetahui persis batas tanah yang dimaksud dalam dakwaan dengan adanya penebangan pohon yg dilakukan oleh SJ dan tidak ada sama sekali bukti kepemilikan atau hasil pengukuran dari pihak BPN Kab.Gowa, Bebernya.
Sedangkan alat bukti yang akan kami ajukan sebagai PH (Penasihat Hukum) SJ dan Muh. Salim sangat akurat yang dipegang saat ini oleh klien kami yang dimana akan kami buktikan/lampirkan pada sidang pembacaan Pledoi, Ungkapnya
Dan perlu juga diketahui bahwa saat ini pihak Desa telah merubah Berita Acara yang juga diajukan sebagai bukti dipersidangan setelah sidang pembuktian dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim yang Memeriksa perkara ini yang membuktikan bahwa lokasi Pohon yang ditebang masuk dalam wilayah tanah BJ adalah TIDAK BENAR Alias sudah dirubah sewaktu pertemuan di Ombudsman RI antara pihak-pihak yang berkaitan.
Dan akibat Berita Acara tersebut sehingga klien kami saat ini telah menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Sehingga, kami selaku Penasihat Hukum para Terdakwa sangat merasa keberatan dan tentunya kami akan melakukan Tuntutan Perdata baik Materil maupun Inmateril rupiah akibat adanya Berita Acara tersebut dan/atau apabila klien kami dihukum akibat Putusan Pengadilan sebagaimana Tuntutan JPU. Sebab, Bukti Berita Acara yg sudah dirubah telah kami pegang saat ini, Tegasnya.
Bagaimana mungkin jika seorang pelapor dengan dasar PBB dan Berita Acara dari Desa bisa menjebloskan saudaranya sendiri sedangkan Terdakwa juga memiliki PBB dan Berita Acara yg sudah dirubah akibat teguran dari Ombudsman RI Sulsel yang isinya netral dan tdk memihak siapapun, tapi dari hasil perubahan tetap memihak, hingga akan dilakukan pemanggilan ulang oleh pihak ombudsman, Tutupnya.