Manggarai | BIN - Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, menyampaikan klarifikasinya terkait isu yang beredar bahwa ada anggota Unit Tidak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Manggarai meminta sejumlah uang kepada sejumlah dokter terkait limbah medis Antigen untuk pemeriksaan Covid-19.
Kepada Awak Media Minggu 24 Oktober 2921, Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton, SH.,S.IK menegaskan, bahwa ia sudah menanyakan hal ini di Sat Reskrim Polres Manggarai dan tidak ada anggota yang meminta uang dari para dokter terkait hal ini.
Dokter yang diperiksa terkait limbah medis Test Antigen sebanyak 8 orang dokter. Sehingga terkait adanya pemberitaan dugaan pemerasaan oleh Unit Tipidter terhadap 12 orang dokter, hal tersebut tidak benar, hal itu juga sudah diklarifikasi terhadap dr Ronald selaku ketua IDI Kabupaten Manggarai,"tegas Kapolres Mas Anton.
Lebih lanjut Kapolres Mas Anton juga menjelaskan, pada bulan Juli 2021, Unit Tipidter, Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan pengecekan ketersedian obat dan oksigen terkait dengan kelangkaan obat dan oksigen di masa pandemi Covid-19 pada waktu itu.
Pada saat pengecekan ketersedian obat dan oksigen di rumah sakit, apotik dan distributor oksigen, saat melakukan pengecekan di apotik ditemukan ada beberapa apotik yang melayani Rapid Test Antigen terhadap masyarakat.
Kerena itu kata Kapolres Mas Anton, kemudian dari hasil kegiatan tersebut ditemukan adanya limbah medis B3 hasil Rapid Test Antigen yang belum dilakukan pengelolahan limbah, sehingga petugas mengundang beberapa klinik maupun apotik yang melayani Rapid Test Antigen tersebut untuk dilakukan klarifikasi.
Adapun Klinik ataupun Apotik yang diklarifikasi dan dari klinik/apotik ini ada 8 dokter yang diklarifikasi kaitan pelayanan Rapid Test Antigen kepada masyarakat.
Kapolres Mas Anton mengatakan, dari hasil klarifikasi terhadap para dokter yang melayani Rapid Test Antigen tersebut, dimana dari kegiatan pelayanan Rapid Test Antigen dari apotik/klinik ditemukan hasil limbah B3 medis tidak dilakukan pengelolahan limbah.
Dan dari para pihak apotik juga menjelaskan bahwa belum dilakukan pengelolahan tahap akhir dikarenakan incinerator rusak sehingga petugas mengarahkan agar para pihak apotik melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal pengelolahan limbah medis khususnya limbah Rapid Test Antigen tersebut.
"Pada prinsipnya dari keterangan para dokter sendiri, mengapa mereka tidak melakukan pembuangan limbah dengan baik karena rusaknya alat incinerator yang dimiliki oleh Kabupaten Manggarai. Pada saat setelah selesai diperbaiki, nanti mereka berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pembuangan limbah,"jelas Kapolres Mas Anton"
Kapolres Mas Anton juga menegaskan, Ia juga telah memerintahkan Unit Paminal, Propam Polres Manggarai untuk melakukan pengecekan terkait hal tersebut. (Red/NTT)