GOWA, BINNEWS--Maraknya kasus penyalahgunaan aset negara yang di lakukan oleh oknum Kepala Sekolah di Indonesia,kini terjadi lagi kepala sekolah SMP Negeri 1 Barombong diduga Menyalahgunakan Aset Negara yang mana balok bekas dari hasil rehab ruangan kelas diperjual belikan kepada orang lain, bukannyan disimpan sebagai bukti fisik.
Mendengar hal ini salah satu tim investigasi media turun langsung ke lokasi SMP Negeri 1 Barombong untuk melakukan kroscek dan Al hasil dari rekaman video yang tim dapat kan memang benar adanya kegiatan tersebut di SMP Negeri 1 Barombong.
“Iye ini balok balok pak saya beli di pihak sekolah iye daripada saya beli baru mending yang ini saya beli walaupun bekas yang penting bisa di pakai pak” Ucap narasumber yang tidak ingin di publikasikan namanya sesuai hasil rekaman video.
‘Sebagai bukti dari hasil renovasi, atau perbaikan sekolah,harusnya disimpan sebagai arsip dan bukti fisik, bukan justeru di perjual belikan, dikarenakan perbaikan atau renovasi jelas menggunakan anggaran pemerintah yang harus di pertanggung jawabkan.
Dimana seseorang menyalahgunakan aset negara untuk menguntungkan diri sendiri,jelas di atur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,yang berbunyi,
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.Tim
#TIM.