13 Mei 2024
BeritaintelijenNews
Kalawa Kalteng --Terkiat pemberitaan Viral mengenai SPBU Kalawa Pulang Pisau yang diduga melanggar regulasi UU Migas mengenai penyaluran BBM Jenis solar subsidi, kepada bebebrapa diduga penimbun BBM, sehingga berdampak merugikan Negara dan masyarakat.
"Hal tersebut membuat keyakinan semakin kuat oleh masyarakat khususnya sopir mobil angkutan daerah dan mobil angkutan Umum,"dimana diketahui pihak SPBU Kalawa mencoba memberi upeti dengan cara mencoba menyuap beberapa awak media selaku penemu data penyimpangan di SPBU Kalawa.
Temuan tersebut didapatkan oleh awak media ketika SPBU Kalawa tidak menyadari kalau lagi kecolongan saat mengisi Bio Solar ke Salah satu mobil Pick-Up sementara lampu di area SPBU sengaja Dipadamkan operator agar tidak terlihat oleh pengendara dan oknum petugas yang lewat.
Merasa tindakannya diketahui oleh warga dan awak media,"pihak SPBU Kalawa hendak menyuap wartawan untuk diberi upeti agar dapat menutupi pelanggaran SPBU Kalawa dimata hukum.
Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, sedangkan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*/)
Sbr /os