BIN | Kapuas-TIM investigasi media liputan01news.com mendengar informasi dari masyarakat adanya diduga penggelapan aset negara berupa alat pertanian yaitu mesin traktor,tim langsung bergegas menyambangi kepala desa besungkai yakni Berinisial (E) untuk di mintai konfirmasi terkait berita yang beredar
Setelah dimintai konfirmasi oleh tim, kepala desa (E) menjawab" traktor tersebut di pinjamkan oleh kelompok tani maju bersama".
Saya selaku babinsa di desa besungkai hanya sekedar mengetahui mesin traktor tersebut dipinjamkan oleh kepala desa (E) besungkai ke pada kelompok tani maju bersama."Ujar babinsa pada saat dimintai konfirmasi melalui chat wa (WhatsApp)".
Setelah mengantongi beberapa informasi dari kepala desa, tim lanjut menyambangi kelompok tani maju bersama untuk di mintai konfirmasi,tetapi alhasil mesin traktor tersebut hilang.
Besar dugaan kepala desa (E) bekerja sama dengan kelompok tani "maju bersama" untuk menggelapkan aset negara berupa mesin traktor pertanian tersebut.
ni sangat jelas pasal 486 UU 1/2023 (KUHP)Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Selaku ketua lembaga organisasi grup wartawan media online yang biasa disebut (Gowa-Mo) haryadi Talli angkat bicara, Meminta agar APH provinsi Kalimantan Tengah khusunya Kapolda provinsi Kalimantan Tengah,Inspektorat, serta Kajari provinsi Kalimantan Tengah,memeriksa anggaran anggaran yang selama ini di kelola oleh Kepala Desa besungkai,kecamatan Basarang, kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kami akan kawal kasus ini sampai selesai dan apabila APH provinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan tindakan terhadap yang diduga melawan hukum khususnya Kepala Desa besungkai,kami dan beberapa lembaga organisasi akan melakukan aksi unjuk rasa."Tegas Ketua GOWA-MO".
#RED.....
Bersambung.....