Solo Raya | Beritaintelijen.news - Hal tersebut diungkapkan oleh Agus Yusuf Ahmadi, S.Ud., M.H., C.Me., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD dalam agenda konsolidasi organisasi bersama Pengurus DPD SAPU JAGAD Se Solo Raya bertempat di Kabupaten Klaten Jawa Tengah (Senin, 11 Desember 2023)
Dalam agenda tersebut membahas beberapa kajian research and development dalam diskusi hasil-hasil investigasi tim lapangan, memantau salah satunya adalah maraknya tambang galian C ilegal dan kelangkaan BBM bersubsidi yang dikuras oleh para mafia dari beberapa SPBU di sekitar solo raya.
Dalam pantauan tim investigasi terdapat tambang galian C ilegal di dukuh sabrang, desa kayumas, kecamatan jatinom, kabupaten klaten, Jawa Tengah yang belum ada ijin komplit tapi sudah berani beroprasi dan materialnya di ambil untuk timbunan proyek tol solo jogja, tetapi seakan Aparat Penegak Hukum belom bertindak untuk menghentikan kegiatan tersebut dan pihak ESDM Jawa Tengah sudah mendapat laporan tapi belom bertindak hingga saat ini.
Dari nara sumber yang didapat bahwa dugaan PT DAY, PT NKE, PT MAP, PT SMB, PT SEPA, semua rata rata terindikasi menerima material dari subkon yang diambil dari tambang galian C ilegal belom ada izin dan ada pula tambang galian C yang tidak ada legalitas sama sekali.
Jadi penerima surat dukungan quari dari tambang yang legalitasnya lengkap atau berijin, tapi pengambilan dari tambang galian C yang ilegal, merupakan pelanggaran yang terselubung dengan sengaja dilakukan.
Maka kami medesak KAPOLDA Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah untuk menindak tegas dan menutup seluruh tambang-tambang ilegal di wilayah solo raya, untuk menjaga kondusifitas masyarakat jangan sampai rakyat bergerak dengan menutup paksa tambang-tambang galian C ilegal tersebut sebagaimana yang pernah terjadi beberapa bulan lalu salah satunya di jatisari boyolali.
Ratusan warga Desa Jatisari, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, geruduk lokasi penambangan galian C dan tanah uruk.
Kami juga mendesak kepada KAPOLDA Jawa Tengah untuk menerjunkan tim khusus dan menindak tegas mafia BBM Subsidi atas kelangkaan BBM Solar bersubsidi di wilayah solo raya, tambang galian C ilegal juga berkaitan dan menjadi bagian keterlibatan mafia solar yang menguras BBM bersubsidi dari beberapa SPBU di Wilayah Solo Raya.
Yusuf menjelaskan, Pemasok dan Penadah Material dari Galian C ilegal dapat diancam dengan pidana 5 Tahun dan denda Rp.100 Miliar rupiah, penambangan galian C ilegal adalah tindak pidana, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar," tegas Yusuf.
Bisa dilihat dalam pasal 161 menegaskan, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).(Red/Han)