Solo | BIN - Advokasi Hukum Dan HAM Sapu Jagad R.T. Farid Husin Reksopuro, S.H.I desak pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset bagi pelaku korupsi dan tindak pidana terkait.
Dalam diskusi kenegaraan yang berangsung Ahad 2 April 2023 di Markas Besar Masjid Sapu Jagad, Bang Housein panggilan akrab Advokasi Hukum Dan HAM menyampaikan keprihatinan atas banyaknya penghianat kemerdekaan yang tidak lagi memikirkan nasib bangsa dan negara, bahkan dengan tega menggrogoti negeri ini demi memupuk kekayaan pribadi dengan prilaku-prilaku yang tidak terpuji.
"Negara ini milik siapa?, Negara ini milik leluhur kita, bukan milik wakil rakyat yang tidak merakyat, wakil rakyat yang sangat disiplin menyimpan aib dengan alasan menghindari kegaduhan, apalagi mereka para korea yang patuh dan nurut pada bosnya, bos siapa?. Mereka bisa sampai kesenayan itu karena rakyat, karena janji mereka membela rakyat, bukan karena niat mereka yang mau berhianat".
"Ingat pesan bung Karno dalam pidato kemerdekaannya, kita itu baru sampai dipintu gerbang kemerdekaan, itu artinya masih banyak pe-er yang harus dikerjaan untuk mewujudkan kemerdekaan seutuhnya". Tegas Housein.
Menanggapi debat panas Menkopolhukam vs Komisi III DPR, Housein menegaskan pentingnya UU Perampasan Aset atas penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pidana terkait "sudah semestinya pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, mengingat hanya melalui UU Perampasan Aset pelaku korupsi dengan modus apapun ketika baru sangka apalagi sudah jadi terdakwa asetnya bisa disita lebih dulu sebelum adanya vonis dari pengadilan".
Sorotan utama yang menjadi poin penting RUU Perampasan Aset menurut Housen adalah adanya ketentuan dalam RUU Perampasan Aset yang menyatakan tidak adanya halangan perampasan aset bagi tersangka dan tidak pula perampasan aset itu bergantung pada vonis pidana terhadap terdakwa.
(Red/Vra.q)