Beritaintelijen, Jakarta--Laporan dugaan korupsi proyek pembangunan saringan sampah rotary tahun anggaran 2021, di Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara (Sudin SDA Jakut), dengan nomor LPA/121/III/2022/Resju, pihak Polres Jakut tinggal menetapkan tersangka.
Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Tipidkor Polres Jakut, Beben Lius, SH saat memberitahukan perkembangan atas penanganan dugaan korupsi tersebut yang merugikan Pemprov. DKI Jakarta, yang jumlah kerugiannya belum bisa disampaikannya, Selasa (13/12/2022) di Polres Jakut.
"Rencananya bulan ini, namun mengingat perlunya koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya dan menunggu arahan pimpinan, hingga kini kami belum bisa melakukan konferensi pers atas kasus tersebut. Tunggu saja paling lambat akhir Januari depan kita laksanakan," jelasnya.
Pelapor, Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Agustinus P.G, SH mengakui pihaknya melaporkan dugaan tersebut karena menurutnya pekerjaan saringan sampah rotary banyak kejanggalan.
"Sebelum dilaksanakan kita sudah himbau Kasudin SDA Jakut, Adrian, untuk menghentikan pekerjaan tersebut, namun karena adanya dugaan gratifikasi dari pihak pelaksana, pekerjaan terpaksa dilaksanakan dan ditagih. Hingga kita laporkan dan Polres Jakut akan menetapkan beberapa tersangka dalam waktu dekat ini," jelasnya.
Sebelumnya, laporan tersebut berawal dari adanya pembangunan mesin saringan sampah otomatis di rumah pompa bulak cabe (Cilincing) dan bukit gading raya (BGR-Kelapa Gading) tahun anggaran 2021 dengan nilai HPS Rp. 12.852.613.531,09 yang dikerjakan CV. Mega Jaya Teknindo (CV. MJT) nilai penawaran Rp. 12.418.832.214,80 atau 96,5 % dari HPS.
Hasil penelusuran pihaknya yang juga Bidang Tipikor LAI menjelaskan, CV. MJT perusahaan yang berdomisili di Tangsel tersebut juga banyak mengerjakan pekerjaan penunjukan langsung (PL) di unit kerja jajaran SDA DKI Jakarta.
Pada tahun 2021 CV. MJT mendapatkan pekerjaan PL di jajaran SDA DKI mencapai 14 paket dan 1 paket pekerjaan lelang pembangunan mesin saringan sampah otomatis dengan penawaran Rp. 12.418.832.214,80 atau 96,5 persen dari nilai HPS.CV. MJT dan CV. BSJ. diduga merupakan perusahaan binaan.
CV. MJT dan CV. BSJ diduga rekanan binaan Dinas SDA Pemprov. DKI Jakarta dan jajarannya. Pengadaan dan pemasangan rotary screen serta kelengkapannya di inlet pompa aneka elok di Sudin SDA Jakarta Timur, juga sudah dilaporkan. Kedua perusahaan tersebut juga disinyalir mengerjakan puluhan pekerjaan PL, diantaranya pembangunan dan perbaikan pintu air, yang juga diduga pekerjaannya melebihi sisa kemampuan paket, termasuk beberapa perusahaan konsultannya.
"Kami akan tetap kawal prosesnya, termaksud dugaan lepasnya Kasudin SDA Jakarta Timur, Santo, dari jerat hukum tahun 2016 terkait perkara gratifikasi. Hebatnya, Santo kini pindah menjabat menjadi Kasudin SDA Jaksel, diduga agar lepas dari jerat hukum. Kami mendesak saringan sampah rotary untuk tidak digunakan karena harga, mutu dan fungsinya bermasalah,” tegas Agustinus.
Tak hanya itu, lanjut Agus, penyidik juga harus membongkar dugaan persekongkolan ini. Pengalaman dan bukti potongan pajaknya harus diperiksa, kami menduga ke dua perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman pekerjaan pembangunan mesin saringan sampah rotary yang nilainya belasan miliar rupiah.
"Pengadaan saringan sampah rotary screen diduga barangnya sudah tersedia jauh sebelum ditetapkannya pemenang lelang. Dugaan tersebut diperkuat dengan tidak sesuainya plat besi dudukan mesin rotary pada dinding beton atau kolam retensi pada setiap rumah pompa. Penyidik juga harus bongkar dugaan keterlibatan aktor besar dalam penyerapan anggaran Saringan Sampah tersebut," tegasnya.
Saat dikonfirmasi terkait akan adanya penetapan tersangka, Kepala Sudin SDA Jakut Adrian Mara Maulana dan salah seorang kepala Seksi, Frans Siahaan, saat dikonfirmasi melalui jejaring sosial WhatsApp, belum memberikan jawaban.
[tim]