BNNEWS.COM. MAKASSAR--Terkait lahan Yang berlokasi di wilayah barombong di porsil 74 DVV II jelas dalam rinci Tersebut seluas 4.12.Ha. Atas nama (Nahariah).Diduga camat tamalate makassar sengaja memperlambat kasus terlapornya klien kami (an/Naharia bin naha) KeTahbang polrestabes Makassar.
Sebelumnya pelapor atas nama Mappakainga Dg Baso terhadap klien kami (an/naharia bin naha ) sudah sangat jelas kalau pemilik sesungguhnya lahan Yang berada lokasi di wilayah barombong di porsil 74 DVV II jelas dalam rinci Tersebut seluas 4.12.Ha. Atas nama (Nahariah).
Dijelaskan berdasarkan dokumen kepemilikan klien kami ,"Bahwa Almarhum. An/NAHARIA Jamaluddin menyampaikan kehadapan Bapak Camat Tamalate sesuai perihal tersebut diatas kami mohon diberikan penjelasan secara tersurat dengan alasan, "kenapa bisa terjadi "PENCORETAN" nama pada Buku Letter C, sebagaimana hasil Penyidikan Polrestabes Makassar No.B/70/IX/Res 1.9/2022/Reskrim tgl 21 September 2022 (terlampir)
Namun camat tamalate makassar sampai saat ini belum memberikan penjelasan kepada kami selku kuasa hukum terlapir An/ NAHARIA.
Dijelaskan "Bahwa klien kami Almarhumah NAHARIA semasa hidupnya tidak pernah mengalihkan, sejak dahulu sampai sekarang ini diatas tanah miliknya Persil No.74 DVw.Kohir 735 C1 Kampung Sumanna Lompok Karimun No.61 Kecamatan Palangga yang sekarang menjadi Kecamatan Tamalate sampai saat ini, dan sesuai dasar tersebut sama sekali belum pernah dialihkan kepada siapapun baik berupa Jual beli,Hibah, Tukar menukar ataupun dengan cara yang lain,
Kuasa hukum an/Naharis Almarhum (red) Drs Muh Natsir DM. BCKU. SH.MH.M.SI bahwa Alat bukti berupa Surat Rinci masih tetap dimiliki klien kami serta Tanah berupa Empang tersebut masih tetap di Garap dalam Penguasaannya secara Fisik disertai alat buktipembayaran pajak sejak tanggal 17 April 1986.
Lanjut ketua Umum YLBH LMAPJ Pusat Drs Muh Natsir DM .BCKU.SH.MH.M.SI Mengatakan Dengan adanya coretan tersebut dalam dalam surat klien kami tentunya kami sangat menduga adanya sesuatu yang sarat dugaan pemalsual (ingin merubah) yang sudah benar ingin dibuat salah. Tentunya kal tersebut berdasarkan bukti tentunya merujuk kepada perbuatan melawan Hukum baik Perdata, Pidana dan PTUN (data-data
terlampir)..
Lanjut Drs Muh Natsir DM. BCKU. SH. MH. M. SI, "Bahwa sendikat mafia tanah bekerja secara sistematis hingga birokrasi dan melibatkan oknum pejabat pemerintahan. Sehingga pencoretan .PD buku letter c.dikantor camat.tdk dpt dibuktikan pencoretan jelas ada peralihan hak. Jual beli.akte. warisan hiba. Menurut camat tamalate.pencoretan. Pihak kuasa hukum naharia. menghilangkan hak perdataBahwa sendikat mafia tanah bekerja secara sistematis hingga birokrasi dan melibatkan oknum pejabat pemerintahan. Sehingga pencoretan .PD buku letter c.dikantor camat.tdk dpt dibuktikan pencoretan jelas ada peralihan hak. Jual beli.akte. warisan hiba. Menurut camat tamalate.pencoretan. Pihak kuasa hukum naharia. menghilangkan hak perdata seseorang.
Olehnya itu kami selalu kuasa hukum An/NAHARIA BIN NAHA, Akan terus mengawal kasus tersebut sampai kemeja hijau,, kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum kepada camat dan lurah Tamalate Makassar selaku pemegang kewenangan, secepatnya melaporkan kami secepatnya diproses sesuai Hukum yang berlaku. (*/) sb YLBH MAPJ