Diduga Masuk Angin, Sekertaris Bawaslu Sekaligus Pokja Pembentukan Calon Panwascam Tahun 2024 Menolak Komfirmasi Oleh Wartawan.

banner 160x600
banner 468x60

BeritaInteljen.News, Kabupaten Kepulauan Aru --Sekertaris Bawaslu Aru sekaligus Pokja pembentukan calon panwascam tahun 2024, Sekabupaten Kepulauan Aru menolak komfirmasi sekaligus wawancara awak media terhadap pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon panwascam sekabupaten Kepulauan Aru yang diumumkan pada tangal 18 oktober 2022.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Sekertaris Pokja ketika ditemui di ruang kerjanya kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru. Sekitar jam 11.45. Dobo. 19/10/2022

Seperti yang diketahui oleh awak media, bahwa penolakan komfirmasi sekaligus wawancara diruang kerja kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru yang disampaikan oleh Bapak Alan yacobus.ST. selaku Sekertaris Bawaslu sekaligus pokja pembentukan calon panwascam sekabupaten kepulauan aru 2024.Mengatakan,"Bahwa saya tidak ada urusan dengan saudara dari media sebab tidak ada urusan dengan media".

"Mohon maaf saya tidak ada urusan dengan media oleh sebab itu saya tidak ada urusan dengan saudara, dari media kalau mau datang keruangan di lain waktu saja, saya hanya melayani Meky somnaykubun sebab beliau datang secara peribadi menayakan hasil seleksi tes tertulis kemarin Secara peribadi. Ujar Alan Yacobus.ST, Dengan tegas

Berdasarkan Pasal 1 Poin 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. Oleh karena itu keterangan yang diucapkan sekertaris bawaslu itu melangar undang-undang pers. Ungkap widodo.

Lebih lanjut widodo tambahkan bahwa pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik. Tutup Widodo

Email Autoresponder indonesia
Tags:
author
No Response

Leave a reply "Diduga Masuk Angin, Sekertaris Bawaslu Sekaligus Pokja Pembentukan Calon Panwascam Tahun 2024 Menolak Komfirmasi Oleh Wartawan."