BeritaIntelejen.News, Takalar - Junaedi, warga Dusun Labanggori, Desa Balandatu resmi laporkan penutupan paksa akses jalan di daerahnya. Hal itu, diduga dipicu buntut Laporan dugaan penganiayaan secara bersama sama terhadap Mantasia Daeng Labbi.
Diketahui, Mantasia Dg. Labbi (Istri Junaedi_Red) pada Agustus bulan lalu, melaporkan dugaan Penganiayaan secara bersama sama terhadap dirinya yang dilakukan oleh terlapor Marica Daeng Ngai berteman.
Kuasa Hukum Junaedi, Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. membenarkan pelaporan atas penutupan akses jalan tersebut, dan teregister di SPKT Polres Takalar dengan Nomor LP/B/473/X/2022/SPKT/Polres Takalar Polda Sulsel Tanggal 15 Oktober 2022.
Menurut Sya’ban, penutupan akses jalan umum tersebut sangat keras ancaman hukuman pidananya oleh karena mengganggu aktivitas dan fasilitas umum yang dilalui oleh masyarakat untuk kepentingan keberlanjutan hidup.
Pelaporan atas penutupan akses jalan tersebut terdaftar dengan rumusan pasal 63 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara dan Pasal 192 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.
Junaedi (pelapor) mengklaim, Jalan yang ditutup tersebut, merupakan satu satunya akses warga yang menghubungkan antara Dusun Labanggori dan Dusun sebelahnya di Desa Balangdatu, sehingga semua aktivitas warga yang melewati jalur tersebut macet total, termasuk dirinya.
“Tidak bisaka pergi kerja karena itu ji satu satunya jalanan, bahkan pergi beli beli ke warung saja tidak bisa. Ditutup ful itu jalan” Ujar Junaedi.
Menurut Junaedi, Peristiwa penutupan jalan ini sebelumnya telah dimediasi oleh Pemerintah setempat dengan melibatkan Bhabinkamtibmas agar pelaku penutupan jalan bisa membuka akses jalan tersebut, namun, pertemuan dan arahan tersebut tidak diindahkan terlapor.
Diduga kuat, terlapor berkeinginan untuk menukarkan penutupan jalan ini dan siap untuk membukanya dengan Pelaporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anaknya terhadap Mantasia Dg. Labbi (istri pelapor) yang sedang berproses di Polsek Mappakasunggu.
Pengacara Junaedi berharap Laporan penutupan akses jalan ini dapat segera ditindaklanjuti, dan dibuka kembali serta pelakunya ditahan agar ada efek jera terhadap perilakunya yang telah membatasi ruang gerak masyarakat secara umum.